oleh

Pakar Hukum: Pembubaran Ormas Harus Melalui Proses Peradilan

SALISMA.COM (BPC), PEKANBARU – Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), beberapa waktu lalu menjadi pro kontra di kalangan masyarakat. Terlebih pembuburan dilakukan secara sepihak bukan melalui proses peradilan.

Menurut Fadhlan Dini Hanif salah seorang pengamat hukum yang ada di Pekanbaru, mengatakan Kemendagri, dan Kemenkumham berhak untuk membubarkan suatu ormas jika melanggar empat pilar negara. “Tetap harus sesuai prosedur, caranya melalui proses peradilan. Tidak bisa langsung begitu saja,” ujar Fadhlan.

Pria berkacamata ini juga menerangkan, untuk ormas anti atau penolak Pancasila, bisa dijerat hukum karena melanggar Pasal 21 huruf b, UU ormas. “menjaga persatuan dan kesatuan bangsa serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia” dan Pasal 59 ayat (4) “Ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”.

Fadhlan juga menjelaskan, berdasarkan Pasal 61 UU Ormas, hanya menyebutkan sanksi administrasi yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau status badan hukum. “Jadi, ormas penolak Pancasila bisa dikenakan sanksi administrasi, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SKT atau status badan hukum, namun bukan pembubaran,” jelas Fadhlan.

Pria yang aktif di Lembaga Bantuan Tuah Negeri ini mengatakan ada pengecualian untuk ormas yang terbukti bertentangan dengan empat pilar negara. “Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, dan Kemenkumham berhak untuk membubarkan ormas tersebut. Namun tetap harus sesuai prosedur, caranya  melalui proses peradilan. Tidak bisa langsung begitu saja,” tutup Fadhlan Dini Hanif. (Sc9)