oleh

Ritel Diminta Cantumkan Label Harga Sembako

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ritel modern dan pasar tradisional diminta mencantumkan label harga gula, minyak goreng, dan daging beku sesuai harga eceran tertinggi (HET) pemerintah.

“Itu hak konsumen, wajib dipampang agar mereka tahu,” kata Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kantor Perwakilan Daerah Batam, Kepulauan Riau di Pekanbaru, Sabtu (20/05/2017).

Dia menyebutkan tujuan pemasangan label harga ini adalah pemerintah ingin memberi tahu konsumen bahwa tiga komoditas yakni gula, minyak goreng, dan daging beku tersedia dengan satu harga seluruh Indonesia.

“Dengan demikian saat konsumen melakukan pembayaran mereka mendapati harga yang sama dengan terpampang,” tuturnya.

Ia mengatakan tiga komoditas yang wajib dipasang label yakni harga gula pasir yang dijual sesuai harga eceran tertinggi Rp12.500/kg, minyak goreng Rp11.000/liter, dan daging beku Rp80.000/kg.

Menurut dia, penetapan harga ini wajib dipajang ritel yang menjual tiga komoditas tersebut karena sesuai kesepakatan pemerintah dengan asosiasi tersebut se-Indonesia untuk diberlakukan terhitung April hingga 10 September 2017.

Lukman mengatakan, upaya satu harga bagi tiga komoditas dimaksud untuk memberikan pangan murah bagi masyarakat di seluruh Indonesia menjelang Ramadan hingga Idul Fitri 1438 H.

Selain juga untuk menjaga ketersediaan stok di masyarakat karena sesuai instruksi Presiden bahwa semua ritel modern wajib menjual tiga komoditas tersebut.”Sehingga kebutuhan masyarakat terpenuhi selama Ramadan hingga Idul Fitri,” imbuhnya.

Menurutnya tidak tertutup kemungkinan bukan hanya tiga komoditas itu yang akan diatur dalam satu harga,  bisa saja bawang putih, bawang merah atau lainnya yang memang rentan alami gejolak harga.

Untuk pengawasan di lapangan, ia mengatakan  sudah ada tim Satuan Tugas Pangan yang keanggotaannya terdiri dari semua unsur terkait termasuk aparat yang dibentuk mulai dari tingkat pusat hinga kabupaten/kota.

“Satgas pangan ini akan dikoordinir oleh Polda pada tingkat provinsi demikian selanjutnya berjenjang hingga kabupaten/kota dengan selalu koordinasi,” katanya menambahkan.

Ia berharap semua pihak mengawasi praktik ini di lapangan, katanya jika ada yang melanggar segera melaporkan kepada satgas pangan.

“Konsumen juga diminta cerdas dan hanya membeli tiga komoditas yang dijual dengan satu harga, kalau ada ritel menjual gula dengan merek apapun di atas harga Rp12.500/kg laporkan, begitu juga minyak goreng kemasan khusus Rp11.000/liter dan daging beku Rp80.000/kg,” katanya. (*)