oleh

Pemkab Inhil lakukan tanda tangan Mou bersama PT SCM.

INDRAGIRI HILIR – Bersama PT. Sinergi Cahaya Meranti (PT.SCM), Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) tentang Pembangunan Rumah Subsidi Untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Inhil, Kamis (15/6/2017).
Kegiatan yang digelar di gedung Bappeda Tembilahan tersebut juga sekaligus penadatangan MOU Anatara Pemkab Inhil dengan BPJS Kesehatan Cabang Tembilahan Tentang Pendaftaran Peserta Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Bukan Menerima Upah dan Bukan Pekerja melalui Kantor Kecamatan.
“Sabagaimana diketahui bahwa tidak sedikit Pegawai Negeri Sipil (PNS) termasuk di lingkungan pemerintah kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) yang masih  belum mempunyai rumah sendiri. untuk itu, kerja sama yang dijalin melalui penandatanganan nota kesepakatan dengan PT. Sinergi Cahaya Meranti (SCM) yang dilakukan pada hari ini, merupakan salah satu wujud kepedulian kita akan hal tersebut.” kata wardan.
Dengan adanya kerja sama ini, maka kedepannya diharapkan akan dapat membantu dan memberikan kemudahan bagi para pns pemerintah kabupaten indragiri hilir dalam memiliki rumah bersubsidi. hal tersebut juga merupakan sebuah bentuk perhatian dari pemerintah bagi para abdi negara yang telah menjadi ujung tombak dalam pembangunan di negeri seribu parit ini.
Disamping itu, berdasarkan data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten indragiri hilir per semester ii 2016, diketahui bahwa jumlah penduduk kabupaten indragiri hilir yang sudah terdaftar pada program jkn-kis di bpjs kesehatan sampai dengan 31 mei 2017 sebanyak 412.566 jiwa, atau sebesar 67.14% dari total penduduk sebanyak 614.503 jiwa.
“Kita melaksanakan penandatanganan dua nota kesepakatan sekaligus, yakni nota kesepakatan antara pemkab Inhil dengan PT. Sinergi Cahaya Meranti tentang pembangunan rumah bersubsidi untuk pegawai negeri sipil pemerintah kabupaten inhil, dan nota kesepakatan antara pemkab dengan BPJS kesehatan cabang tembilahan tentang pendaftaran peserta jaminan kesehatan bagi pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja melalui kantor kecamatan,” ucap Wardan usai penandatanganan MoU tersebut. (adv)