oleh

Dosen UIN Suska Tersangkut Kasus Penganiayaan

SALISMA.COM (SC), BANGKINANG – Seorang dosen UIN Suska Riau, Ev tersangkut kasus penganiayaan yang saat ini ditangani Kejaksaan Negeri Kampar. Ev bersama Yu menjadi tersangka usai menjalani penyelidikan di Kepolisian Sektor Tambang.

Keduanya akan menjalani sidang setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap. Mereka terjerat dalam kasus dugaan penganiayaan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kampar, Herlambang Saputro mengungkapkan, keduanya dijerat Pasal 170 jo Pasal 351 KUH Pidana.

“Segera kita akan limpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Bangkinang. Sidangnya dimulai dalam waktu dekat inilah,” katanya, Kamis (10/8/2017).

Herlambang mengatakan, terhadap keduanya tidak dilakukan penahanan. Ia beralasan, keduanya tidak pernah ditahan selama proses penyidikan di kepolisian. “Mereka juga kooperatif selama penyidikan dan membuat pernyataan tidak akan melarikan diri selama persidangan,” jelas Herlambang.

Kasus ini bergulir berdasarkan laporan seorang warga, Wardi ke Polsek Tambang atas pengeroyokan yang dialaminya di RT 01 RW 01 Dusun I Perumahan Fajar Kualu Damai I, Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang, 21 Februari 2017. Korban melaporkan Ev, Ketua RT di lokasi kejadian yang diketahui sebagai dosen UIN Suska dan Yu seorang pensiunan TNI, sebagai pelakunya.

Dugaan penganiayaan ini dilatarbelakangi klaim kepemilikan atas sebidang tanah di perumahan itu. Wardi mengaku sebagai pemilik tanah perumahan. Tanah itu masih tersisa karena tidak semua dibangun oleh perusahaan pengembang.

Lantas, Ev selaku ketua RT mengklaim tanah itu untuk fasilitas umum. Saling klaim ini makin memanas. Hingga akhirnya Wardi diduga dikeroyok. (*)