oleh

Zulkifli Harun Ditahan Jaksa, Wako Pekanbaru Tunjuk Plt Kadis PU

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru Zulkifli Harun, yang kini terjerat kasus dugaan pungli, akhirnya dinonatifkan, Selasa (05/9/2017). Selanjutnya Walikota Firdaus MT menunjuk Asisten II Setdako Pekanbaru, Dedi Gusriadi sebagai plt kadis PU.

Plh Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Azwan mengatakan, penonaktifan Zulkifli Harun tersebut ditandai dengan ditunjuknya Dedi Gusriadi, sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Dedi yang kini menjabat sebagai Asisten I Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru dinilai tepat menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR, karena dinas tersebut merupakan salah satu bidang yang ia pimpin.

Penunjukan Dedi sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Pekanbaru dilakukan di ruang rapat gedung wali kota Pekanbaru. Firdaus yang saat ini sedang berada di luar kota mewakilkan penunjukan itu kepada Azwan.

Azwan menuturkan, dalam pesannya Walikota Pekanbaru meminta kepada pejabat terpilih untuk menuntaskan pekerjaan yang sempat tertunda pasca kasus pungli yang menimpa pejabat sebelumnya.

“Pesan walikota untuk pejabat terpilih agar segera melakukan konsolidasi dan menuntaskan program kegiatan. Terutama menjelang akhir tahun,” ujarnya.

Lebih jauh, Azwan menjelaskan bahwa pengalaman Dedi yang sebelumnya pernah menjadi Kadis PUPR Kota Pekanbaru menjadi alasan kuat penunjukan tersebut.

“Pak Dedi sebelumnya pernah menjabat sebagai Kadis PU. Jabatanya asisten II yang beliau jabat saat ini kan juga membawahi Kadis PU, jadi Pak Wali menganggap beliau mampu,” urainya.

Zulkifli Harun saat ini menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Riau. Dia ditahan setelah berkas penyidikan dari Polda Riau dinyatakan lengkap. Kasus pungli Dinas PU berawal dari operasi tangkap tangan terhadap tiga THL di Dinas tersebut pada 9 April 2017 lalu. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Selang sebulan kemudian, Zulkifli turut terseret dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Kejati Riau pada 8 Agustus lalu sudah melakukan penahanan terhadap tiga PHL Dinas PUPR Pekanbaru.

Ketiga tersangka itu adalah Said Al Kudiri (22), Martius (34) dan M Hairil (22) Ketiganya saat itu setelah menjalani pemeriksaan langsung ditahan dan dikirim ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru setelah menjalani pemeriksaan dan cek kesehatan. (*)