oleh

Obat-obatan di Puskesmas Pekanbaru Kosong, Ini Penyebabnya

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Kepala Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Helda S Munir mengakui terjadi kekosongan beberapa item obat di sejumlah puskemas. Hal ini akibat adanya kekosongan stok obat di Instalasi Farmasi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota.

Kondisi ini disebabkan akibat sistem pemesanan obat yang menggunakan e-catalog. Sistem pendataan e-catalog dimulai sejak Maret 2017.

Selain disebabkan sistem pemesanan obat menggunakan e-catalog, kekosongan obat juga akibat adanya perubahan kontrak antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) Pusat Jakarta dengan penyedia obat yang ditunjuk pada awal April 2017.

Helda mengatakan, kekosongan obat di Puskemas juga akibat kekosongan bahan baku obat untuk pembuatan paracetamol baik yang tablet, sirup dan drop. “Pihak penyedia mengatakan bahan baku untuk paracetamol baru tersedia awal Agustus 2017,” jelas Helda, Kamis (14/09/2017).

Helda membenarkan terkait obat paracetamol yang kosong dan sudah habis dibeberapa Puskemas Pekanbaru. Baik paracetamol untuk orang dewasa maupun anak-anak.

“Tahun 2016 lalu pengadaan obat seharusnya pakai e-catalog. Tapi akhir tahun ternyata pengadaannya ditolak oleh penyedia karena tidak ada barang. Sehingga kita adakan lagi dengan cara non-e-catalog dengan harga survei pasar,” beber Helda menjelaskan penyebab kekosongan obat di Puskemas Simpang Tiga Pekanbaru.

“Sedangkan harga survei pasar lebih tinggi dari harga e-catalog sehingga volume obat dikurangi dari rencana volume kebutuhan. Jadi volume berkurang disesuaikan dengan pagu anggaran yang ada,” katanya lagi.

Sementara untuk beberapa obat-obatan lain yang sudah kosong saat ini karena ketika pemesanan secara purchasing e-catalog bulan April 2017 yang sudah disetujui oleh penyedia. Namun distributor Pekanbaru yang ditunjuk untuk menyalurkan obat-obatan tersebut tidak mau melayani. Sebab masih ada tunda bayar tahun 2016 yang belum tuntas.

“Akibat distributor tidak melayani, proses pengadaan obat diulang kembali pada bulan Juni 2017 dengan mekanisme secara lelang non e-catalog,” ujarnya.

Sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sudah diserahkan ke Unit Layanan Pengadaan (ULP) sejak bulan Juni lalu. Namun karena ada pergantian Pokja di ULP, proses HPS untuk lelang diminta ulang kembali pada bulan Juli.

“Seharusnya sekarang obat-obatan itu sudah masuk di Puskemas. Karena kekurangan itu sudah kita tutupi dengan menggunakan APBD dan dan anggaran BLUD yang dimiliki oleh masing-masing Puskemas,” paparnya. (*)