oleh

Bea Cukai Meranti Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 800 Juta

SALISMA.COM (SC), SELATPANJANG – Kepala Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang, Widyo Suprapto mengatakan, sepanjang tahun 2017, pihaknya telah memusnahkan ratusan barang hasil sitaan senilai Rp 800 juta, berupa alat elektronik dan rokok.

“Barang yang kami musnahkan antara lain berbagai jenis handphone, laptop, perangkat komputer (CPU) dan rokok Ilegal tanpa cukai dengan cara dibakar,” kata Widyo Suprapto, Jumat (29/9/2017).

Widyo menjelaskan, barang sitaan yang dibakar berupa  28 ribu lebih rokok tanpa pita cukai, 262 unit telepon seluler bekas merek Iphone 5S serta Sony, 10 laptop bekas dan beberapa CPU senilai hampir Rp 800 juta.

Menurut dia, penindakan yang dilakukan oleh BC Selatpanjang terhadap pelaku dan barang sitaan tersebut telah sesuai prosedur hukum kewenangan Bea dan Cukai.

Sejauh ini penindakan baru dilakukan terhadap barang sitaan sementara terhadap tersangka masih dalam proses.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang elektronik dan rokok yang merupakan hasil penindakan terhadap aksi penyeludupan dalam kurun waktu  Januari-Agustus 2017,” ujarnya.

Dengan barang-barang tersebut Kantor Bea dan Cukai Selatpanjang mengklaim berhasil menyelamatkan kerugian uang negara senilai Rp 504 juta rupiah.

Sementara itu Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Bea dan Cukai Riau dan Sumatera Nazaruddin mengimbau kepada pelaku penyeludupan untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara itu.

Nazaruddin juga meminta kepada semua pihak untuk sama-sama mengawalnya dan jika masyarakat menemukan aksi penyeludupan yang dibantu oleh oknum Bea dan Cukai agar segera dilaporkan karena institusinya tidak akan memberi tolerasi.

“Jika masyarakat menemukan praktik penyeludupan saya berharap segera melaporkan begitu juga jika mengetahui ada oknum Bea dan Cukai yang terlibat akan ditindak,” katanya. (*)