oleh

Panwas Rohul Imbau ASN dan Kades Tak Terlibat Politik Praktis

PASIRPANGARAIAN – Tahapan Pemilihan Gubernur Riau tahun 2018 akan segera memasuki masa kampanye, yang merupakan tahapan krusial serta sering terjadi banyak pelanggaran.

Diantara pelanggaran yang kerap terjadi adalah keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta kepala desa (kades) dalam mendukung satu pasangan calon (paslon). Apalagi, sebagian besar calon yang sudah memastikan maju saat ini masih berstatus kepala daerah.

Ketua Panwas Rohul Fajrul Islami menuturkan, meski harus cuti saat melakukan kampanye, tidak ada jaminan kepala daerah yang ikut maju tidak menggunakan ASN dan kades di daerahnya sebagai alat pendulang suara.

“Panwas Rohul jauh-jauh hari mengingatkan kepada seluruh ASN dan kades di Rohul agar dapat menjaga netralitas, dengan tidak terlibat aktif, dalam pemenangan satu paslon,” ujar Fajrul, Selasa (9/1).

Ia menegaskan, akan ada sanksi adminsitratif dan pidana bagi ASN dan kades yang terbukti terlibat dalam kampanye. Hal tersebut sesuai dengan UU no 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati,dan walikota menjadi undang-undang.

“Dalam Pasal 70 ayat (1) butir a,b dan c disebutkan, pasangan calon dilarang melibatkan pejabat badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. ASN, anggota Polri, dan TNI sera kepala desa, lurah dan perangkat desa,” urainya.

Larangan dan sanksi juga tertera dalam pasal 29 ayat (2) UU no:5 tahun 2014 tentang PNS/ASN ditegaskan bahwa pegawai aparatur sipil negara harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

Bahkan, aturan lain yang melarang PNS/ASN ikut serta terlibat dalam kampanye pilkada/pemilu tercantum dalam pasal 4 ayat 15 PP nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS/ASN.

Dalam aturan itu, disebutkan setiap PNS/ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon kepala/wakil daerah dengan cara terlibat langsung dalam kegiatan kampanye mendukung calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye. Keputusan atau tindakan yang menguntungkan maupun merugikan salah satu pasangan calon semasa kampanye.

Kemudian mengadakan kegiatan yang mengarah kepada kerbepihakkan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pilkada sebelum dan selama sesudah masaa kampanye meliputi ajakan, imbauan seruan pemberian barang kepada perangkat pemerintahan. dalam lingkungan unit kerjanya anggota keluarganya serta masyarakat.

“Jika terdapat PNS/ASN atau perangkat pemerintah dan terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dikenakan sanksi berupa surat teguran, sanksi hukuman disiplin meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun dan penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, serta penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun,” jelas Fajrul.

Menjaga netralitas juga dikhususkan untuk kades seperti termuat pada pasal 51 UU no 6 tahun 2014 tentang desa. (*)