oleh

Provinsi Siapkan Pengalihan Kewenangan SMA/SMK

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Riau, masih terus melakukan persiapan atas dimulainya pengalihan kewenangan pendidikan untuk SMA dan SMK dari kabupaten/kota ke Provinsi pada 2017 mendatang. Meskipun dikabarkan ada pembatalan atas UU 23/2014 yang mengatur perihal tersebut.

Demikian disampaikan Kepala Disdikbud Provinsi Riau Dr Kamsol saat berbincang dengan Riau Pos akhir pekan lalu. Menurutnya sesuai dengan arahan dari Kementrian Dalam Negri dimana Kemendiknas supaya tetap menggunakan anggaran mengacu kepada Undang-Undang atas pengalihan kewenangan.

“Sampai sekarang belum ada keputusan MK tentang itu dan kita masih dianjurkan menggunakan anggaran  sesuai dengan UU 23/2014. Artinya persiapan Provinsi Riau masih jalan seperti biasa karena memang belum ada keputusan MK atau lainnya yang membatalkan SMA/SMK pindah ke Provinsi,” papar Kamsol.

Persiapan tersebut dilakukan, diungkapkan Kamsol meskipun saat ini masih ada gugatan yang dilakukan oleh empat wali murid di Surabaya yang resmi mengajukan permohonan uji materi atas UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Bahkan Walikota Surabaya  Tri Rismaharini ikut menjadi saksi ahli bagi pemohon.

Diterangkannya lagi kabar yang beredar bahwa gugatan yang dilakukan sejumlah wali murid di Surabaya ke MK di kabulkan, tidak benar. Bahkan pihak Dinas pendidikan Provinsi Jawa Timur juga membantahnya. Informasi yang simpang siur juga sudah disampaikan langsung secara lisan oleh pihak Kemendagri.

“Informasi dari Pak Binar Ginting Direktur sinkronisasi Organisasi Pemda dan Ditjen Bina pembangunan Daerah Kemendagri, belum ada keputusan resmi MK terkait gugatan UU 23/2014 tentang perangkat daerah yang sudah ditetapkan Presiden 15 Juni 2016,” jelasnya.

Ditambahkannya surat edaran dari Kemendagri terkait dengan hal tersebut juga akan dikirim ke Pemerintah Daerah. Kamsol memandang dengan pengalihan kewenangan pendidikan untuk SMA dan SMK tidak ada persoalan jika pemerintah kabupaten/kota nantinya tetap ingin menganggarkan. Hanya saja cara yang berbeda. Misalnya melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) atau Bantuan Sosial (Bansos).

“Karena tanggung jawab pendidikan ini, kan konkuren. Sebagai tanggungjawab wajib yang melekat mulai dari Pemerintah Kabupaten/Kota sampai ke Pemerintah Pusat. Jadi, siapapun bertanggung jawab dengan pendidikan ini,” tambahnya.

Bahkan bukan saja Pemerintah, masyarakat dan swasta juga terlibat dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. (RP)