oleh

Inilah Akhir Kisah Hubungan Terlarang

SALISMA.COM (SC),NUNUKAN – Pengadilan Negeri (PN) Nunukan, Kalimantan Utara kembali menggelar sidang hubungan terlarang antara JM (32) dengan NT (17). Sidang berisi agenda tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap JM.

“Pelaku tanpa ada keluarga yang datang mendampingi mendengarkan tuntutan,” kata JPU Ali Mustafa.

Dalam sidang itu, terdakwa dituntut pidana penjara sembilan tahun atas perbuatannya melakukan hubungan layaknya pasangan suami dan istri dengan NT.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” terangnya.

Dalam sidang sebelumnya, JM membantah pernah melakukan hubungan layaknya suami-istri dengan unsur pemaksaan dan pengancaman hingga tiga kali.

“Meski alasan dari pelaku akan bertanggung jawab terhadap korban, namun orangtua korban yang mengetahui hal itu mengaku keberatan,” tambah Ali.

Di hadapan majelis hakim, JM mengaku hubungan terlarang itu atas dasar suka sama suka.

Namun, keterangan terdakwa berbeda dengan penjelasan korban yang mengaku diancam.

Setelah dilakukan Visum ET Repertum nomor : 005/VR/RHS/RSUD/-NNK/IX/2016, didapati pada selaput dara korban robekan lama arah jarum jam enam dan tujuh pendarahan (-) serta ada cairan keputihan.

“Hasil kesimpulan, telah diperiksa seorang perempuan terdapat robekan dan tidak tampak tanda-tanda kekerasan,” ungkapnya.

Ali mengatakan, banyak fakta yang sudah terungkap dalam sidang sebelumnya.

“JM telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain sesuai dengan dakwaan pasal 81 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tutupnya. (**)