SALISMA.COM (SC),KALTENG – Tiga Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, hanya memiliki masing-masing seorang guru pegawai negeri sipil yaitu kepala sekolahnya, sesuai data dinas pendidikan setempat.
“Satu orang guru berstatus PNS di tiga sekolah itu hanya kepala sekolahnya saja,” kata Kabid Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan Barsel, Yuhanes, di Buntok.
Ia mengatakan, jika guru kontrak diputus kontraknya, maka proses pendidikan khususnya di tiga sekolah SMAN tersebut akan terhambat, mengingat adanya pengalihan kewenangan untuk SMA sudah ditangani Pemerintah Provinsi.
Tiga SMAN itu masing-masing SMAN 2 Gunung Bintang Awai di Desa Patas, SMAN 3 Gunung Bintang Awai di Desa Ugang Sayu dan SMAN satu atap 1 di Desa Tarusan Kecamatan Dusun Utara.
Oleh karena itu, lanjut dia, pihaknya bersama pemerintah kabupaten (Pemkab) Barsel akan mempertahankan guru kontrak itu agar proses belajar-mengajarnya tidak terkendala.
“Kita pun meminta para guru kontrak SMA yang berada di Barsel untuk tetap mengajar dan jangan resah, meskipun belum mendapatkan gaji,” ucap dia.
Menurut Yuhanes, pihaknya hanya menunggu surat dari Gubernur Kalimantan Tengah terkait pembayaran gaji guru kontrak SMA yang dibebankan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Surat Keputusan Gubernur tersebut nantinya akan dijadikan sebagai dasar hukum untuk memasukkan anggaran gaji guru kontrak SMA di Barsel pada Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Perubahan (APBD-P) 2017,” kata dia.
Jika surat dari Gubernur sudah diterima, maka SK kontrak guru SMA tetap dibuat dan anggaran gaji dimasukkan dalam APBD-P 2017.
Ia menyatakan, sebelum surat Gubernur tersebut diterima, pihaknya akan mencari solusi dalam mengatasi permasalahan gaji sejumlah guru kontrak SMA itu.
“Kita nanti akan mengadakan rapat dengan orang tua/wali murid untuk dilakukan pembayaran iuran dari komite sekolah untuk membayar gaji guru. Itupun kalau disepakati,” tutur Yuhanes. (**)