oleh

Mantan Bupati Ini Ditangkap Polisi Akibat Menggunakan Sabu

SALISMA.COM (SC),SORONG – Penangkapan terhadap pengguna narkoba memang tidak pandang bulu, seperti halnya yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Manokwari.

Satresnarkoba Polres Manokwari menciduk mantan Bupati Manokwari, AT (64 tahun) karena diduga mengonsumsi narkoba sejenis sabu-sabu. Hingga Senin, AT masih menjalani perawatan di rumah sakit di Manokwari.

Mantan Bupati Manokwari tersebut ditangkap di kediamannya di Wosi, Manokwari, Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Hary Supriyono  mengatakan, AT yang ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Manokwari, kini dirawat intensif di rumah sakit.

Alat bukti yang diamankan  berupa alat hisap bong yang berisikan narkotika golongan 1 jenis sabu dan 1 bungkus plastik kecil sabu. Pada saat ditangkap dan hendak dibawa ke Mapolres, tersangka mengalami gejala sesak nafas dan tensi darah tinggi. ‘’Sehingga dilarikan ke RSUD Manokwari,’’ ungkap Hary.

Dari foto yang  diperoleh dari Bidang Humas Polda Papua Barat, AT dirawat di salah satu ruangan RSUD dengan kondisi mendapat perawatan intensif. Pernapasannya dibantu oksigen. Dijaga seorang wanita.

Kapolres Manokwari AKBP Christian Ronny Putra kembali menegaskan, jajarannya tak akan terpengaruh dengan intervensi pihak lain. Kapolres mengakui, setelah penangkapan AT, ia banyak mendapat telepon dari pihak lain.

‘’Banyak mengintervensi ke saya. Yang bersangkutan (AT) pengaruhnya besar sekali. Banyak yang minta tolong ke saya, tetapi ini masalah narkoba tidak ada kearifan lokal, nggak bisa diselesaikan secara hukum adat. Yang namanya kasus narkoba tetap lanjut,’’ bebernya.

Ini merupakan kali kedua AT ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkoba. AT pernah ditangkap jajaran Polres Manokwari ketika  masih aktif menjabat bupati. Sempat dinonaktifkan saat menjalani proses hukum dan masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Manokwari, AT kemudian diaktifkan kembali menjabat sebagai bupati setelah masa tahanan berakhir.

Pada penangkapan pertama di kediamannya di Wosi, diamankan barang bukti sabu-sabu. Juga diamankan istri keduanya, VAS.  Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manokwari, kala itu memvonis AT 8 bulan kurungan lebih ringan dari tuntutan JPU selama 1 tahun kurungan.

AT kemudian direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi di Lido Bogor Jawa Barat, selama 6 bulan. Polres Manokwari akan mengembangkan kasus tertangkapnya mantan bupati ini. Polisi mencari tahu dari mana AT mendapatkan sabu-sabu. ‘’Kita sedang melacak,dari mana dia (AT) mendapatkan (sabu-sabu). Orang yang menjual itu kita sedang cari,’’ katanya. (**)