SALISMA.COM (SC),SURABAYA – Nasib tragis dialami sebut saja bunga (17), warga Surabaya. Bagaimana tidak, perempuan ini menjadi korban pemerkosaan bapak tirinya sejak 2011. Akibatnya, kini korban hamil dua bulan. Sebelumnya, korban juga pernah mengandung, namun digugurkan karena permintaan sang ayah.
Ayah bejat yang berinisial SN (52) tersebut sekarang meringkuk di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatan. Sebelumnya, polisi meringkus tersangka di rumahnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga, menyatakan terungkapnya kasus pemerkosaan yang dilakukan bapak tiri ini ketika korban menceritakan kejadian kelam yang dialami pada tantenya.
“Kemudian korban dengan diantar tantenya melaporkan kasus persetubuhan pada polisi. Mendapat laporan ini, kami langsung menindaklanjuti dengan menangkap tersangka,” terang Shinto.
Menurut Shinto, ibu korban tidak percaya suaminya melakukan perbuatan bejat tersebut. Bahkan, ketika petugas melakukan penangkapan pada tersangka, ibu korban sempat melakukan pembelaan. Namun, akhirnya polisi tetap mengamankan tersangka.
“Tersangka menyetubuhi anak tirinya. Akibat persetubuhan itu, korban sempat hamil dua kali. Saat hamil pertama janinnya digugarkan atas perintah dari tersangka dengan minum jamu tradisional. Sekarang korban hamil lagi yang usia kandungan 2 bulan,” paparnya.
Shinto menambahkan, modus yang dilancarkan tersangka ketika pertama kali menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dibelikan motor dan laptop untuk kebutuhan sekolah. Kemudian perbuatan itu terus dilakukan. Tersangka menyetubuhi korban saat malam hari.
“Tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI nomor 35 tahun 2014. Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 penjara,” pungkasnya. (**)