SALISMA.COM (SC),DEPOK – Polsek Sawangan menciduk pengedar uang palsu bernama M Januari (45) di sebuah ruko yang disewa pelaku di Jalan raya Muchtar Kecamatan Sawangan, Depok. Penangkapan berawal dari informasi warga yang curiga dengan ruko yang disewa pelaku kerap menjadi tranksaksi upal.
“Setelah kami dalami beberapa hari, selanjutnya dilakukan penggerebekan. Dan ditemukan ratusan lembar uang palsu dengan pecahan Rp50 ribu dan Rp100 ribu,” ujar Kapolsek Sawangan Kompol Sutarjo ditemani Iptu Darminto.
Penggerebakan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sawangan Iptu Darminto tersebut, polisi menyamar sebagai konsumen yang ingin bertransaksi dengan pelaku. “Setelah pelaku menawarkan uang palsu dengan harga yang telah disesuaikan langsung kami amankan,” kata Sutarjo.
Sutarjo menerangkan, di dalam ruko, anggota kepolisian menyita 400 lembar uang pecahan Rp50 ribu dan 100 lembar uang pecahan Rp100 ribu, dengan nilai total Rp30 juta.
“Dari keterangan pelaku, uang palsu tersebut dikirim ke sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek. Dengan perbandingan jual untuk Rp30 juta uang palsu, tersangka menjualnya dengan harga Rp5 juta,” tutur dia. Polisi masih menyelidiki adakah sindikat yang lebih besar dari penemuan ratusan lembar uang palsu ini.
“Kemungkinan peredaran uang palsu tersangka tidak hanya di wilayah Jabodetabek saja, ada kemungkinan daerah lainnya juga ada, dan kami juga menyelidiki ada keterkaitan dengan sindikat lainnya,” kata Sutarjo. (**)