oleh

Sekolah Terancam Pidana Jika Pungut Uang Komite

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Dewan Pendidikan Provinsi Riau menegaskan, pihak sekolah dan komite sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Bagi yang melanggar akan mendapatkan sanksi, termasuk sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan anggota Dewan Pendidikan Provinsi Riau Ir H Fendri Jaswir MP, Selasa (07/03/2017), menanggapi maraknya pungutan di sekolah menjelang berakhirnya tahun ajaran 2016/2017.

Seperti banyak diberitakan, menjelang akhir tahun ajaran ini banyak sekolah yang melakukan pungutan, antara lain untuk lolos PBUD (penelusuran bibit unggul daerah) dan PBM (penelusuran bakat dan minat), uang perpisahan dan uang ijazah.

Menurut pria yang sering disapa Fendri ini, dalam Peraturan Mendikbud RI Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah tertanggal 30 Desember 2016 pada Pasal 12 bagian b ditegaskan komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang melakukan pungutan dari peserta didik atau orangtua atau walinya.

Seperti yang diketahui, dalam Pasal 10 Permendikbud ini dijelaskan komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya itu berbentuk bantuan atau sumbangan, bukan pungutan.

”Intinya komite sekolah dilarang melakukan pungutan, apalagi pihak sekolah. Komite hanya boleh menggalang bantuan dan sumbangan. Bantuan adalah pemberian berupa uang atau barang atau jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua atau walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak. Sedangkan sumbangan adalah pemberian berupa uang barang jasa oleh peserta didik, orangtua atau walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.

Mantan anggota DPRD Riau ini menjelaskan pungutan-pungutan seperti ini harus dihentikan. Beliau juga mengatakan komite sekolah harus kreatif dalam menggalangan bantuan dan sumbangan. “Mereka yang punya uang bisa menyumbang lebaih banyak, tapi sebaliknya yang kurang mampu tidak memberikan sumbangan. Sumbangan bisa juga digalang dari sumber di luar sekolah. Paradigmanya harus dirubah, dan komite harus lebih kreatif lagi,” ujarnya. (rls)