SALISMA.COM (SC),JAKARTA – Apa yang dilakukan gadis berusia 11 tahun ini patut diacungi jempol. Pasalnya, Ellena nekat melawan dua orang jambret yang ingin merebut handphone-nya di Jalan Angke Raya III, Angke, Tambora, Jakarta Barat.
Kedua pelaku tersebut diketahui bernama Eko Susanto alias Eko bin Alwi (29) dan Yoga Rio alias Yoga bin Ratno (23) yang akhirnya diringkus polisi.
Kapolsek Tambora, Muhammad Syafi’i mengatakan, awal mula kejadian itu berawal ketika dua pejambret tersebut melakukan aksinya. Saat itu korban sedang berada di tempat kejadian perkara untuk main di rumah saudaranya.
Saat dirinya menelpon saudaranya, bahwa ia sudah berada di depan rumahnya. Tiba-tiba dari arah belakang datang seorang laki-laki langsung merampas handphone dari genggamannya.
“Korban spontan mengejar pelaku yang berlari ke arah motor temannya yang menunggu,” ujar Syafi’i.
Ellena pun berhasil mengejar motor pelaku dan berhasil memegang besi jok-nya. Namun, motor pelaku melaju kencang sehingga ia ikut terseret dan jatuh, sehingga mengalami luka sobek pada dahinya.
Seorang warga yang melihat kejadian itu, Asiong (50) kemudian berusaha membantu mengejar pelaku, hingga akhirnya motor pelaku terjatuh karena menabrak mobil patroli yang sedang melintas.
“Akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh anggota patroli dibantu warga sekitar,” katanya.
Namun, sayangnya handphone Ellena tetap tak dapat kembali karena pelaku telah membuangnya saat dikejar oleh Asiong. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti serta korban dibawa oleh unit patroli ke Polsek guna pengembangan dan proses lebih lanjut. Dari hasil introgasi pelaku, mereka mengaku sudah berulang kali melakukan tindakan serupa di dua wilayah.
“Hasil introgasi pelaku sudah berulang kali melakukan tindak serupa di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan,” jelas Syafi’i.
Dari kejadian itu, Syafi’i mengapresiasikan atas keberanian seorang gadis yang masih belia tersebut. Atas kejadian tersebut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi B 3142 BXC warna unggu. (**)