oleh

Mahasiswi Ini Tusuk Pacarnya Sendiri

SALISMA.COM (SC),SORONG – Seorang mahasiswi di Kota Sorong, Papua Barat, menikam kekasihnya sendiri, AY (26) di Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Sorong. Pelaku kalap karena merasa dibohongi oleh AY yang mengaku bujang, ternyata telah beristri.

Kanit Reskrim Polsek Sorong Timur IPTU Muhadi, mengatakan tikaman pisau yang mengenai dada bagian sisi kiri atas membuat korban limbung hingga sempat kritis di RSUD Sele be Solu.

“Tersangka sudah kami amankan, “kata Kanit Reskrim.

Kejadian dramatis yang menyeret FK ke balik jeruji besi itu bermula pada Rabu. Saat itu AY tengah berada di rumahnya di kawasan Jalan Malibela, Kelurahan Klawalu, Sorong Timur.

AY tidak sendirian, ia ditemani sang istri NW (24) yang berstatus mahasiswi. Saat asyik bercengkerama di ruang tengah, keduanya dikejutkan dengan kehadiran seseorang. “Tiba-tiba ada suara ketuk-ketuk pintu,” tandasnya.

Mendengar suara ketukan pintu, keduanya lalu bergegas menuju pintu. Saat pintu terbuka muncul FK di ambang pintu. Menyaksikan kehadiran FK, NW sempat dibuat bimbang karena tidak mengenal FK.

NW kemudian mempersilahkan FK untuk masuk ke dalam rumah. Sebaliknya, AY hanya bisa diam seribu bahasa. “Lalu pelaku mendekati korban dan dengan spontan menikam korban pada bagian dada sebelah kiri bagian atas sebanyak satu kali,” ujar Kanit Reskrim.

Menurut Muhadi, usai menikam AY dengan sebilah pisau, FK kemudian mengambil smartphone merk Samsung milik korban. Tak hanya itu, FK juga melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor milik AY.

“Sedangkan korban langsung dibawa ke rumah sakit Sele be Solu oleh istrinya karena mengalami luka yang cukup serius,”tutur Muhadi.

Mendapatkan laporan adanya tindak penikaman di Jalan Malibela dengan korban yang kritis di IGD RSUD Sele be Solu, anggota piket Polsek Sorong Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim kemudian melacak keberadaan FK.

“Kami berhasil amankan tersangka (FK,red). Pengakuannya dia merasa kecewa karena merasa dibohongi, dimana selama pacaran mengaku bujang ternyata korban (AY,red) sudah mempunyai istri dan anak,”jelas Muhadi.

Ia mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan FK, yang terancam menjalani hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. (**)