SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Walikota Pekanbaru diminta bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada oknum pelaku pungli pada kegiatan penerimaan siswa baru (PSB) tahun ini.
Terutama untuk tingkat SD dan SMP, yang menjadi kewenangan Disdik Pekanbaru. Untuk tingkat SMA/SMK sendiri, langsung ditangani Disdik Provinsi Riau.
PSB di lingkungan Disdik Pekanbaru tahun ajaran 2017 ini dimulai pada 5 Juli 2017. “Pungutan uang ini kan rawan. Jika tidak ada dalam aturan, maka pihak sekolah jangan coba-coba. Apapun bentuknya. Karena hal tersebut bisa masuk ranah pungli,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPRD Pekanbaru H Marlis Kasim, Minggu (02/7/2017).
Politisi PKB ini mengingatkan hal ini, karena setiap tahun pungutan uang di luar aturan sering terjadi. Biasanya yang bermain oknum guru di sekolah. Berbagai modus dibuat, untuk mendapatkan pungutan dari calon siswa.
Formula inilah yang harus dibuat pihak Disdik, dengan mewanti-wanti seluruh sekolah di bawah kewenangannya. Biasanya hal tersebut terjadi, berkenaan dengan kuota. Jika memang kuota setiap siswa baru sudah ditetapkan di masing-masing sekolah, jangan ada penambahan lagi.
“Karena nanti awalnya dari situ. Uang bangku lah namanya, uang ini itu dan sebagainya. Sehingga masyarakat merasa keberatan. Ini yang harus diantisipasi dan tidak boleh terjadi,” tegasnya.
Marlis mengaku, pernyataan ini sengaja dilontarkan, karena dunia pendidikan jangan lagi dikotori oleh ulah oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Makanya, untuk kebijakan ini, Walikota sebagai pimpinan, harus tegas kepada oknum guru atau kepala sekolah yang nakal.
Jika memang terbukti bersalah, harus diberi sanksi. Sehingga memberikan efek jera kepada yang lainnya. Selama ini, praktek tersebut bebas terjadi, karena tidak ada sanksi nyata dari pimpinan. Apalagi jabatan kepala sekolah itu sendiri, menjadi hak prerogatif penunjukkan langsung oleh walikota.
Sebelumnya, legislator juga menitikberatkan terkait dalam pemenuhan kuota setiap sekolah. Baik kuota warga tempatan, kuota prestasi dan lainnya. Ini harus singkron, penyesuaian kuota dengan kebutuhan siswa yang mendaftar. (*)

