oleh

Selama Cuti Lebaran Pajak Kendaraan di Riau Tanpa Denda

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Bagi masyarakat yang jatuh tempo pajak kendaraan pada liburan Lebaran lalu tidak akan dikenakan biaya denda keterlambatan. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau memberikan dispensasi terkait hal itu.

Dengan demikian masyarakat diminta untuk tidak takut kena denda keterlambatan tersebut. Karena pada saat liburan yang dimulai dari 24 Juni hingga 3 Juli tersebut tidak dibuka pelayanan pajak.

Kepala Bapenda Indra Putrayana mengajak masyarakat yang wajib pajak khususnya pajak kendaraan bermotor untuk tidak takut kena denda. “Kami berikan dispensasi karena memang pelayanan tidak dibuka, dan bagi yang jatuh tempo pajaknya saat libur itu dibebaskan biaya denda,” ujar Indra, Rabu (5/7/2017).

Menurut Indra masyarakat sebenarnya banyak yang tidak tahu tentang aturan kebijakan tersebut, sehingga jika ada yang jatuh tempo pajak kendaraannya saat libur diminta untuk tetap membayarkan setelah masuk kerja.

“Namun jika setelah masuk kerja pasca-libur lebaran tak juga dibayarkan pajaknya, maka Bapenda akan memberlakukan denda. Ini diberlakukan mengingat pelayanan juga ditutup selama libur lebaran.

Saat ini dari perkiraan di Bapenda sendiri memasuki semester pertama tahun 2017 capaian PAD sudah hampir mencapai 50 persen dari target PAD tahun 2017 sebesar Rp 3 triliun. Adapun jenis PAD yang diterima di Bapenda tersebut diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBNKB), Pajak Bahan Bakar (PBBKB), Pajak Air Permukaan.

Sebagaimana tahun 2016 silam Bapenda tidak mencapai target PAD yang diberikan target sebesar Rp 2,7 triliun. (*)