oleh

Sekolah di Meranti Dilarang Jual Baju Seragam

SALISMA.COM (SC), SELATPANJANG – Pihak sekolah di Kepulauan Meranti melarang penjualan baju seragam sekolah kepada siswa baru. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Meranti menyerahkan sepenuhnya pada komite sekolah dan orang tua murid untuk menentukan seragam sekolah tersebut.

Kebijakan ini dilakukan agar tidak ada lagi keluhan-keluhan dari orangtua dan wali murid terkait mahalnya harga seragam sekolah.

“Masalah seragam sekolah dirapatkan oleh komite sekolah bersama orang tua siswa sehingga pihak sekolah tidak ikut campur,” ujar Kepala Disdikbud Kabupaten Kepulauan Meranti, Rosdaner, Jumat (07/07/2017).

Dia juga melarang SMP dan SD utamanya sekolah negeri, menjual seragam dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017. Menurutnya, hal itu akan menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat.

“Sekolah hanya boleh menentukan jenis bahan, warna dan bentuknya saja agar seragam. Kalau masalah harga, serahkan ke komite sekolah dan wali murid,” lanjutnya.

Aturan seragam sekolah tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 tahun 2014 Tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Selain itu, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Tentang Komite Sekolah juga melarang Komite Sekolah menjual seragam. Hal itu mengacu Pasal 12 yang menyebutkan Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Hal itu juga berlaku untuk pakaian olahraga dan seragam khusus, misalnya baju Melayu, yang menjadi identitas. Sekolah tidak boleh sampai mewajibkan atau memaksa orang tua.

Rosdaner juga mengimbau agar seluruh panitia penerimaan murid baru tingkat SD dan SMP di Meranti tidak memungut uang pendaftaran. Peraturan yang berisi larangan melakukan pungutan juga tertuang dalam Permendikbud Nomor 60 tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama. Pasal 3 peraturan tersebut menyebut sekolah sebagai pelaksana program wajib belajar dilarang memungut biaya investasi dan biaya operasi dari peserta didik, orang tua, atau wali. (*)