oleh

Tim POA Kota Dumai Mendadak Datangi Sejumlah Perusahaan Pengolah CPO

SALISMA.COM (SC), DUMAI – Untuk mengawasi keberadaan tenaga kerja asing di Dumai, tim yang tergabung dalam Pengawasan Orang Asing (POA) secara mendadak mendatangi dua perusahaan pengolah Crude Palm Oil (CPO) di Kelurahan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Selasa (15/08/2017).

Tim gabungan Imigrasi Dumai, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dumai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Dumai, Polres Dumai, Kodim 0320/Dumai memeriksa dokumen para TKA PT Sari Dumai Sejati.

Saat dilakukan pemeriksaan dokumen di perusahaan Grup Royal Golden Eagle, ternyata ada 11 Warga Negara Asing (WNA) yang berada di komplek perusahaan.

Enam di antaranya merupakan TKA yang bekerja di perusahaan tersebut. Sedangkan lima orang lagi merupakan keluarga dari para pekerja. Mereka berasal dari Malaysia, India dan Jepang.

Namun tim memastikan para WNA tersebut memiliki izin yang lengkap, seperti IMTA dan KITAS. Lalu Tim melakukan pemeriksaan dokumen di PT Inti Benua Perkasatama. Hasilnya petugas mendapati tujuh TKA yang bekerja di sana, mereka berasal dari Malaysia dan Filipina.

“Hasil dari pemeriksaan lapangan, para WNA yang ada di areal perusahaan memiliki izin. Artinya tidak ada permasalahan izin terhadap TKA yang berada di sana,” terang Kasi Pengawasan dan Penindakan Hukum Imigrasi Dumai, Rangga Putra kepada Tribun, Selasa sore.

Tim POA terus mengawasi aktifitas para TKA di Dumai. Kepala Imigrasi Dumai, Zulkifli Ahmad mengatakan bahwa jumlah TKA pada tahun ini cendrung menurun dibandingkan tahun 2016 silam. Saat ini tercatat ada 100 orang TKA di Kota Dumai.

“Tim POA berasal dari instansi gabungan, tujuannya agar situasi Dumai kondusif. Terutama dari potensi gangguan dari imigran gelap,” tegas Zulkifli.

Diberitakan April lalu, Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Dumai menyatakan terdapat perbedaan data jumlah TKA yang tercatat di Kantor Imigrasi Dumai, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Dumai, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai.

Data yang diperoleh, pihak Kantor Imigrasi Dumai mencatat keberadaan 175 Warga Negara Asing (WNA) di Kota Dumai. Sedangkan pihak Disnakertrans Kota Dumai mencatat ada 140 TKA, yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Dumai. Lalu di Disdukcapil cuma tercatat 31 WNA yang melapor bahwa mereka bekerja di Kota Pelabuhan ini.

Kepala Kantor Imigrasi Dumai, Zulkifli A kala itu menyebut bahwa pihaknya mencatat jumlah WNA yang menetap sesuai surat keterangan domisili. Setelah menerima surat itu nantinya para WNA akan memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Total ada 175 WNA yang tercatat memiliki KITAS di Dumai.

Tujuh di antaranya bekerja di Mandau dan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Sedangkan 168 orang WNA lagi berada di Kota Dumai. Namun 20 orang di antaranya bukanlah tenaga kerja, melainkan keluarga TKA dan WNA perorangan. Jadi ada 148 orang TKA di Kota Dumai yang bekerja di 15 perusahaan.

“Semua WNA yang berada di Kota Dumai sudah memiliki KITAS. Namun kita tetap lakukan pengawasan secara ketat,” terangnya saat itu.

Proses pengawasan pun ditingkatkan, terbukti Tim POA di Dumai mendeportasi 11 WNA asal Tiongkok. Sebab mereka tidak memiliki KITAS dan IMTA. Padahal mereka masuk ke kawasan Indonesia secara legal.

Pria berkacamata ini mengingatkan agar perusahaan yang memperkerjakan TKA harus melengkapi perizinan. Apalagi Kota Dumai kerap menjadi perlintasan bagi Imigran Ilegal. Terbukti pada tahun 2016 silam, ada 186 Imigran gelap diamankan petugas. (*)