SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sebanyak 662 ponsel hasil sitaan di 15 lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di seluruh Provinsi Riau dibakar sebagai bentuk pemusnahan barang bukti hasil sitaan Januari hingga Agustus 2017.
Pemusnahan ponsel dengan cara dibakar itu dilakukan setelah pemberian remisi HUT RI ke-72 secara simbolis oleh Dewa Putu Gede Kepala Kanwil Kemenkumham Riau serta Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman, Kamis (17/08/2017).
“Seluruh ponsel itu merupakan hasil sitaan petugas kita di seluruh Lapas Rutan di Riau sejak Januari sampai Agustus ini,” kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Ecky Fajrian.
Ia menjelaskan, penyitaan ponsel dari tangan narapidana itu sebagai upaya menekan angka kejahatan di dalam Lapas dan Rutan. Termasuk salah satunya adalah pengendalian narkoba yang dilakukan oleh para narapidana. “Upaya razia akan terus kita lakukan sepanjang tahun ini,” ujarnya.
Dari pantauan, ponsel yang disita oleh petugas terdiri dari beragam jenis. Mulai dari ponsel standar untuk mengirim pesan dan telfon hingga ponsel yang dilengkapi dengan sistem Android.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau menyatakan sebanyak 5.615 narapidana Riau memperoleh remisi, dengan 109 diantaranya langsung memperoleh remisi bebas.
Dari 5.615 narapidana yang memperoleh remisi, 4.564 orang narapidana merupakan kasus tindak pidana umum dan 926 lainnya tindak pidana khusus.
“Jadi sebelumnya kita mengajukan 8.048 orang napi untuk memperoleh remisi. Atau 2/3 dari total seluruh napi di Riau,” ujarnya. (*)

