oleh

Pasang Puluhan Spanduk, Dishub Pekanbaru Kembali Larang Ojek dan Taksi Online

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Puluhan spanduk dipasang Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru hampir setiap sudut kota. Spanduk itu terkait larangan angkutan berbasis aplikasi atau daring beroperasi di Kota Bertuah.

Ini merupakan larangan yang kedua kali diberlakukan oleh Dishub Pekanbaru terkait operasional ojek dan taksi online.

“Sudah dari kemarin ada demo-demonya. Kita mengingatkan lagi, dan melarang angkutan online (beroperasi),” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, Jumat (18/08/2017).

Dia menilai keberadaan angkutan berbasis aplikasi merusak sistem angkutan umum yang ada di Kota Pekanbaru. Sehingga tindakan pelarangan itu mulai diberlakukan sejak Jumat kemarin.

Terlebih lagi, beragam perusahaan angkutan dari yang telah beroperasi di Pekanbaru, sebut saja Go Jek, Grab Car, Uber dan lainnya telah beroperasi dalam tiga bulan terakhir.

Sementara kata dia, angkutan daring tersebut hingga kini belum juga mengurus izin.

“Kita ada aturan main yang harus diikuti. Supaya tidak terjadi persaingan tidak sehat, harus memenuhi aturan, kan tidak ada izinnya. Ada undang-undang nya,” ujarnya.

Dari pantauan spanduk larangan tersebut terpasang di sejumlah titik di Pekanbaru. Salah satu diantaranya terpasang di Halte Bus Trans Metro Pekanbaru, samping Kantor Wali Kota Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.

Spanduk itu bertuliskan “Angkutan Sewa Khusus Online-Grab Car, Uber, Go Car dll, dilarang beroperasi di wilayah Kota Pekanbaru”.

Dengan terpasangnya spanduk itu, dia mengatakan Dishub Kota Pekanbaru akan melakukan razia secara rutin hingga mereka tidak lagi beroperasi.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Antara melalui aplikasi Gojek, sejumlah pengendara terlihat masih beroperasi di Kota Pekanbaru. Bahkan, puluhan mereka terpantau aktif berada di pusat Kota.

Di lain sisi, sejumlah konsumen angkutan dari Go Jek menyesalkan sikap Pemko Pekanbaru dengan melarang angkutan tersebut. Dani, salah seorang pengguna aplikasi Go Jek mempertanyakan alasan pelarangan itu. (*)