oleh

OPD Pemprov Riau Lamban Tindaklanjuti Temuan BPK

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sejumlah OPD di lingkup Pemprov Riau dinilai lamban menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Sementara batas waktu untuk menindaklanjuti itu selama 60 hari.

Kepala Inspektorat Provinsi Riau Evandes Fajri menyebutkan, tingkat kepatuhan OPD menindaklanjuti temuan tersebut masih sedikit. “Persentasenya masih sedikit yang sudah menindaklanjuti, ” ujar Evandes, Kamis (24/8/2017).

Menurut dia, seharusnya dalam 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Keuangan Pemprov itu diumumkan, tindaklanjut langsung dilakukan. “Batas waktunya memang 60 hari kerja jika tidak ditindaklanjuti penegak hukum bisa masuk,” ujar Evandes.

Sementara Plh Sekda Provinsi Riau, Masperi menegaskan tindaklanjut dari hasil temuan audit BPK merupakan tanggung jawab Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Jika tidak ditindaklanjuti, OPD juga yang akan menanggung sendiri dampaknya.

“Tanggung Jawabnya ada pada OPD yang bertugas dan berkewajiban menindaklanjutinya ya masing-masing yang jadi temuan itu,” ujar Masperi.

Dengan tidak adanya tindaklanjut OPD, penegak hukum bisa masuk setelah 60 hari waktu yang diberikan BPK. Lalu, yang lebih memalukan lagi, informasi itu akan ditampilkan di Website resmi BPK.

“Waktu yang diberikan 60 hari menindaklanjuti temuan itu. Baik mengembalikan uang lebih bayar maupun lainnya. Jika tidak tentu itu risiko dan kewajiban OPD terkait,” ujar Masperi.

Namun menurut Masperi, meskipun pantauan Inspektorat masih minim tindaklanjut OPD terkait temuan tersebut namun sejumlah OPD sudah ada komitmen dalam menindaklanjutinya.

“Saya rasa sudah cukup komitmen dari OPD untuk menindaklanjuti temuan itu. Karena tanggung jawab masing-masing,” ujarnya.

Sementara Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman saat ditanya soal masih minimnya OPD menindaklanjuti temuan BPK mengaku belum melakukan pengecekan.” Nanti saya cek dulu ya berapa OPD yang sudah menindaklanjuti, “ujar Gubernur singkat. (*)