SALISMA.COM (SC), TEMBILAHAN – Kepala desa di Indragiri Hilir diingatkan agar hati-hati dan bijaksanaka dalam menggunakan Dana Desa. Kades harus penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saya mengharapkan tidak ada satu pun kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang tersangkut masalah hukum. Pembinaan melalui proses hukum merupakan pilihan terakhir untuk dilakukan,” ujar Bupati Kabupaten Indragiri Hilir HM Wardan, Selasa (29/8/2017).
Menurut dia, kepala desa memiliki tugas yang cukup berat, yakni melaksanakan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
“Juga tidak kalah penting adalah mengelola Alokasi Dana Desa melalui Program Desa Maju Inhil Jaya (DMIJ) dan mengelola Dana Desa yang bersumber dari APBN dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Dalam hal ini, peran dari Tim Pengawal, Pengamanan, Pemerintahan dan Pembangunan (TP4D) sangat diperlukan. Melalui TP4D diharapkan adanya upaya preventif dan persuasif dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun pemanfaatan hasil pembangunan.
Keberadaan TP4D selain untuk mendorong pelaksanaan pemerintahan yang bersih, aman dan terhindar dari masalah hukum, juga sebagai sarana strategis untuk menguatkan jalinan koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir dengan pihak Kejaksaan Negeri Inhil.
Dengan adanya pengawalan atau bimbingan secara khusus dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan yang dilakukan baik secara sadar maupun tidak sadar dalam lingkup pemerintahan daerah dan desa.
Dalam kesempatan itu pula, Wardan mengajak kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Indragiri Hilir agar tidak ragu menjalankan kegiatan yang tertuang dalam APBDes 2017.
Ia menjelaskan bahwa keraguan dapat menyebabkan penyerapan anggaran menjadi kurang maksimal, pembangunan terhambat, pertumbuhan ekonomi melambat dan kesejahteraan masyarakat sulit tercapai. (*)