oleh

Mal dan Hotel di Pekanbaru Tunggak Pajak, Banpeda akan Beri Sanksi  

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Sejumlah pusat perbelanjaan, hotel dan gedung swasta di Pekanbaru menunggak bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hingga jatuh tempo pembayaran PBB pada Sabtu (30/09/2017), lebih 60 persen wajib pajak kategori buku 4 dan buku 5 belum melunasi kewajibannya.

“Wajib pajak masuk kategori buku 4 dan 5 tersebut umumnya properti. Mulai dari pekantoran swasta, komplek pertokoan, gudang, pusat perbelanjaan hingga hotel dan apartemen,” ujar Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Azharisman Rozie, Minggu (1/10/2017).

Dia menyebutkan, WP yang menunggak tersebut masuk dalam kategori buku 4 dengan nilai pajak Rp 2 juta hingga Rp 5 juta dan buku 5 dengan nilai pajak Rp 5 juta ke atas.

“Senin ini kita akan melakukan pendataan dimana saja lokasi wajib pajak yang menunggak tersebut. Setelah itu kita langsung berikan surat teguran. Mereka kita berikan waktu sepekan untuk membayar pajaknya,” kata Rozie.

Jika dalam jangka waktu yang diberikan selama sepekan tersebut ternyata tidak diindahkan oleh WP, maka pihak Bapenda Kota Pekanbaru akan memberikan sanksi bagi para WP yang membandel tersebut. Pihaknya akan menempeli objek pajak yang menunggak dengan stiker yang berisi tulisan bangunan atau tanah menunggak pajaknya.

“Kita akan tempeli objek pajak dengan stiker yang berisi tulisan bahwa bangunan atau tanah tersebut menunggak pajaknya,” ulas dia.

Sanksi tersebut diharapkan mampu memberikan rasa malu dan jera bagi WP yang tidak taat membayar pajak. Sebab hingga akhir September 2017, masih banyak WP masuk kategori buku 4 dan 5 belum membayarkan pajak.

“Sebelum kita berikan sanski, kami menghimbau agar mereka segera membayarkan pajaknya,” katanya.

Hingga akhir September 2017 kemarin, Bapenda Kota Pekanbaru mencatat Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) mencapai Rp 54 milliar. Namun angka tersebut bukan hasil pendapatan pembayaran pajak tahun 2017.

PAD yang masuk sebesar Rp 54 milliar tersebut mencakup pembayaran tunggakan pajak sejak tahun 2014 yang baru dibayarkan tahun 2017. Sedangkan untuk pembayaran pajak khusus tahun 2017, nilainya sekitar Rp 37 milliar. (*)