SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Menjelang pemilihan gubernur Riau, suhu politik mulai memanas. Tak terkecuali keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kegiatan politik. Seperti yang baru-baru ini diklarifikasi oleh Bawaslu Riau terkait sejumlah kepala dinas mengikuti kegiatan partai politik.
Terkait hal itu DPRD Riau mengingatkan seluruh ASN mematuhi larangan berpolitik praktis dan menjaga netralitas menjelang pemilihan kepala daerah pada 2018.
“Aturannya sudah jelas, ASN dilarang berpolitik praktis. Kami ingatkan kepala dinas agar mempertimbangkan undangan dari partai politik yang didapat, karena ini sudah masuk masuk tahun politik,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Riau Taufik Arrakhman, Senin (09/10/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan ASN harus dapat menjaga netralitas dalam setiap kepentingan politik agar Pilkada Riau dapat berjalan adil.
Imbauan ini disampaikannya menyusul dipanggilnya lima kepala dinas di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau oleh Badan Pengawas Pemilu untuk dimintai klarifikasi atas indikasi keterlibatan dalam politik praktis.
“Tugas Bawaslu memanggil untuk meminta klarifikasi apakah masuk dalam koridor pilkada. Apakah ini masuk kampanye terselubung pelanggaran pilkada atau hanya memenuhi undangan saja, akan diselidiki oleh Bawaslu,” lanjut politisi Gerindra ini.
Kehadiran pimpinan organisasi perangkat daerah dalam kegiatan partai politik, dikatakannya, harus melalui prosedur yang resmi.
“Tidak tertutup kemungkinan ada undangan kepada kadis untuk menyampaikan ekspos pembangunan (menjadi narasumber). Tapi kapasitasnya harus resmi,” ujarnya. (*)