SALISMA.COM (SC), BENGKALIS – Setelah keluar Peraturan Presidan Nomor 87 tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Dinas Pendidikan Bengkalis tidak lagi mewajibkan Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk melaksanakan program lima hari sekolah atau full day school.
Sebab sesuai Pasal 9 ayat 3 menerangkan, pemerintah memberikan kepada sekolah untuk menentukan sendiri dalam penerapan lima hari sekolah atau enam hari sekolah. Sehingga kewajiban penerapan full day school yang diterapkan Dinas Pendidikan Bengkalis dibatalkan.
“Namun tetap SMP di kabupaten Bengkalis yang memang mampu sesuai kriteria pada Perpres penguatan pendidikan karakter menerapkan lima hari sekolah full day school,” terang Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Bengkalis, Mukhtar Sayuti, Kamis (12/10/2017).
Menurut Mukhtar, setidaknya dalam peraturan presiden ini ada empat kriteria bagi sekolah yang bisa menerapkan lima hari sekolah. Di antaranya kecukupan tenaga pengajar, dukungan dari kearifan budaya lokal, kecukupan sarana dan prasarana serta pendapat tokoh masyarakat yang mendukung.
“Jika empat hal ini terpenuhi makan SMP tersebut harus menerapkan full day school,” terangnya.
Untuk Bengkalis, sejak awal tahun ajaran baru kemarin SMP di kabupaten Bengkalis sudah menerapkan full day school. Namun dengan adanya Perpres terkait penguatan pendidikan berkarakter ini sekolah yang tidak mampu menerapkannya full day school melaporkan ke Dinas Pendidikan.
“Kita minta sekolah melaporkan kalau tidak mampu menerapkan full day school atau lima hari sekolah. Namun tentu dengan alasan belum memenuhi kriteria full day school yang empat tadi,” kata Mukhtar.
Menurut dia, terkait ini pihaknua sudah mengeluarkan edaran keseluruh sekolah SMP di Bengkalis. Namun sampai sekarang belum ada sekolah yang melaporkan ingin kembali ke sistem belajar enam hari sekolah. (*)