oleh

Dishub Pekanbaru Belum Bersikap Terkait Regulasi Angkutan Online 

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pemerintah Pusat sudah merevisi Permenhub 26 Tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek atau taksi online, ada beberapa perubahan yang diatur.
 
Perubahan ini meliputi penetapan tarif, kuota, argo, wilayah operasi, STNK, TNKB, kelaikan jalan, serta peran aplikasi. Aturan ini rencananya diterapkan pada 1 November 2017.
 
Dengan aturan baru ini, dasar hukum taksi online menjadi lebih jelas. Namun untuk di daerah, termasuk Kota Pekanbaru, pemko masih akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Riau.
 
Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru belum mengambil langkah apa pun terhadap operasional angkutan umum berbasis aplikasi online. Dishub Pekanbaru masih menunggu arahan dari Dishub Provinsi Riau terkait regulasi yang akan diterapkan.
 
“Belum ada perkambangan, Peraturan Menteri kan baru keluar. Tunggu tanggal 1 Novemver, baru diberlakukan aturan dari Pemerintah Pusat. Tapi bagimana nanti pelaknsanaannya di daerah kami belum bisa memastikan. Kita lihatlah nanti perkembanganya. Karena itu kewenangan provinsi,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat, Dishub Kota Pekanbaru, Sunarko, Jumat (27/10).
 
Sunarko mengaku sudah beberapa kali menggelar rapat dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau. Namun sejauh ini belum ada keputusan yang bisa disampaikan ke publik.
 
“Kami juga diundang ke Jakarta untuk ikut sosialiasi, tapi di daerahkan belum ada. Kita tunggu 1 November, ketika peraturan itu mulai efektif diberlakukan,” ujarnya.
 
Saat ditanya apakah nanti sebelum aturan ini akan ada tahapan-tahapan sosialiasi kepada masyarakat termasuk angkutan konvensional, Sunarko mengaku belum bisa memastikan. Sebab pihaknya sejauh ini belum menerima arahan dari Dinas Perhubungan Provinsi Riau. “Kita tinggu dulu seperti apa nanti arahan dari provinsi,” ulasnya. (*)