oleh

Hindari Pungli, Komite Sekolah di Riau Harus Memiliki Payung Hukum

SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Ketua Komisi V DPRD Riau, Aherson mengatakan, peran komite sekolah harus diatur melalui satu payung hukum sehingga kebijakan yang dikeluarkan mempunyai landasan hukum. Terutama dalam hal pungutan uang sekolah kepada siswa.
 
Aherson menyatakan, pihaknya sudah mempelajari hal tersebut dari Jawa Barat dan Banten, yang saat ini sudah menerapkan hal tersebut. Dia meminta Pemprov Riau segera membuatkan regulasi melalui Peraturan Gubernur (Pergub), karena hal tersebut sudah diatur dalam Permendagri.
 
“Jika tidak diatur, maka nanti akan menjadi pungli. Sejauh ini penetapan pungutan uang sekolah kan masih belum ada standarnya. Ada yang muridnya sedikit, banyak membayar. Tapi ada juga yang muridnya banyak, juga banyak membayar. Ini kan harus diatur,” kata Aherson, Senin (30/10/2017).
 
Diakui Aherson, untuk menghilangkan uang sekolah, atau pun bantuan sekolah tersebut saat ini masih belum memungkinkan, karena anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masih belum mencukupi.
 
“Sepanjang dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) belum mencukupi untuk kebutuhan sekolah, maka kita masih tetap seperti ini. Kecuali memang sudah mencukupi, nanti semua akan ditanggung,” ujarnya.
 
Nantinya pengaturan yang akan dilakukan untuk peran komite, terutama dalam pembayaran uang sekolah murid, menurut Aherson adalah menghitung jumlah murid, dan berdasarkan hitungan tersebut akan dihitung berapa yang harus dibayarkan.
 
“Dibuatkan regulasi seperti ini, komite sekolah nanti akan memiliki standar dan aturan dalam menetapkan uang yang harus dibayarkan murid,” tuturnya.
 
Sementara itu, Pemprov Riau melalui Dinas Pendidikan bersama Inspektorat dan Biro hukum sedang mempersiapkan regulasi yang mengatur sekolah berintegritas bagi SMA dan SMK di Riau.
 
Terutama untuk pengaturan peran komite sekolah dan penyelenggaraan dana BOS dan BOS Daerah. Sehingga ada aturan berapa yang boleh dipungut pihak sekolah kepada para siswa.
 
“KPK dalam supervisinya pencegahan korupsi khusus bidang pendidikan salah satunya memfasilitasi satuan pendidikan khususnya SMA menjadi sekolah integritas, “ujar Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Riau Ahyu Suhendra. (*)