SALISMA.COM (SC), PEKANBARU – Pengelolaan bus Trans Metro Pekanbaru (TMP) akan kembali dikelola oleh PT Sarana Pembangunan Pekanbaru (SPP).
Wakil Ketua DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST menyebutkan, penyerahan pengelolaan ini merupakan sesuatu yang normal, karena beberapa alasan yang jelas. Mulai dari pengurangan bantuan operasional, juga diharapkan bisa lebih baik lagi dari yang ada.
“Tapi yang perlu dicatat, semuanya harus sesuai aturan. Jangan hanya karena dorongan satu kelompok, lalu dilakukan perubahan. Makanya PT SPP harus bisa memastikan lebih maju. Terutama pelayanannya ke masyarakat dan realisasi pendapatan,” kata Sigit, Rabu (8/11/2017).
Disinggung mengenai subsidi dari pemerintah yang tetap akan diberikan, diharapkan dievaluasi secara menyeluruh. Jika perlu ada kajian, sehingga bisa tepat sasaran. Tujuan akhirnya, masyarakat tidak menerima manfaatnya.
“Untuk koridor juga kita harapkan bisa ditambah. Terutama yang terus disuarakan masyarakat, seperti koridor Jalan Garuda Sakti, Jalan Melati dan beberapa ruas di daerah Rumbai. Kita minta PT SPP ini diprioritaskan,” lanjut Sigit.
Sebelumnya PT SPP juga pernah mengelola bus TMP. Namun karena terlalu banyak disubsidi, keuangan daerah tidak sanggup. Dengan kondisi ini, Dishub dipercaya mengelola untuk tahun 2017.
Kepala Bidang Pengembangan dan Pengawasan Angkutan Perkotaan (PPAP) Dishub Pekanbaru, Wisnu Haryanto mengatakan, dari 10 koridor yang ada, persentase tingkat keterisian penumpang bus TMP berjumlah 10 ribu orang per hari.
Karena keoptimisan ini, Dishub mematok target bisa sampai Rp 10,5 miliar hingga akhir tahun nanti. Dijelaskannya, dari 10 koridor yang ada di Pekanbaru, tiga koridor yang masih menjadi primadona. Yakni koridor satu (Pandau-Ramayana) kemudian koridor dua (terminal BRPS – Kulim dan koridor 3 (UIN Panam-Sudirman).
Dishub Pekanbaru mengklaim realisasi PAD dari penjualan tiket bus Trans Metro Pekanbaru (TMP), hingga triwulan ketiga ini mencapai Rp 8,2 miliar. Angka ini dinilai cukup tinggi, dengan target yang dipatok tahun ini Rp 9,5 milliar. (*)