oleh

Empat ASN Pemkab Kampar Maju di Pilkades Serentak 2017

SALISMA.COM (SC), BANGKINANG – Sebanyak empat Aparatur Sipil Negara (ASN) turut bertarung sebagai calon kepala desa di Pilkades Serentak Kabupaten Kampar 2017.

“Awalnya lima orang. Tapi yang satu mundur,” ujar Plt Kepala DPMD Kampar, Ranayus, Jumat (10/11/2017).

Dia menjelaskan, syarat ASN ikut sebagai calon kepala desa cukup memiliki izin tertulis dari pimpinan tempatnya bertugas. Menurut dia, selama mengikuti tahapan pilkades, status kepegawaian masih aktif.

“Gaji tetap diterima sesuai haknya sebagai ASN. Nanti baru tidak dapat gaji lagi kalau sudah ada SK pelantikan menjadi kades jika terpilih,” jelas Ranayus.

Selain itu, status kepegawaian juga akan dinonaktifkan sementara sejak diterbitkannya SK pelantikan. Penonaktifan sebagai ASN berlaku selama yang bersangkutan menjabat kades.

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kampar mencatat total calon kepala desa peserta pemilihan serentak sebanyak 323 orang. Empat di antaranya Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ranayus menyebutkan, 10 desa yang melakukan penetapan calon belakangan sudah diterima. Panitia pemilihan di 10 desa itu harus melaksanakan serangkaian tes karena bakal calon lebih dari lima orang.

Tes dilakukan untuk menyaring bakal calon menjadi lima orang. Kesepuluh desa itu tersebar di enam kecamatan. Calon yang ditetapkan lulus seleksi dan menjadi kandidat pilkades sebanyak lima dikali 10 desa. Yakni, 50 orang.

Sebelumnya, Ranayus menyebutkan, calon yang lolos sebanyak 273 orang. Tersebar di 74 desa. Sehingga total calon kades pada pemilihan serentak tahun ini menjadi 323 orang di 84 desa.

“Hari inilah (Jumat) akan ditetapkan hasil seleksi dengan sistem ranking. Sampai rangking lima,” kata Ranayus. Ia menambahkan, materi tes disiapkan oleh Pemkab Kampar. Berikut panduan bagi Panitia Pilkades dalam melaksanakan tes dan penilaian.

Pilkades serentak di Kampar memasuki tahapan kampanye pada 13-15 November. Masa penetapan calon berakhir pada Jumat (10/11). Sebelum memasuki kampanye, Pemkab Kampar membuka penyelesaian sengketa pencalonan.

Ranayus mengungkapkan, penetapan calon kades dapat dipersengketakan melalui tim fasilitator bentukan Pemkab Kampar. Tim diketuai Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah, Ahmad Yuzar.

Masa penyelesaian yakni 11-12 November. “Waktu penyelesaiannya sampai sebelum kampanye. Sudah bisa disampaikan (kepada tim fasilitator) mulai Sabtu,” ujar Ranayus. (*)