oleh

Dewan akan Tinjau Lahan Pemprov Riau Disewakan dengan Harga Murah

PEKANBARU – Komisi III DPRD Riau yang membidangi aset daerah akan kembali turun menelusuri sejumlah titik aset milik Pemprov Riau. Rencananya, mereka turun dengan menggandeng pihak Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BPKAD) Riau.

Sekretaris Komisi III DPRD Riau, Suhardiman Amby mengatakan, setelah pihaknya turun ke lapangan beberapa waktu lalu, ada sejumlah persoalan yang ditemukan. Di antaranya, yaitu lahan milik Pemprov Riau yang dipakai orang lain. Hal tersebut kalau tidak ditindaklanjuti, maka satu per satu aset daerah menurutnya akan hilang begitu saja.

“Saat kita turun beberapa waktu lalu, nampak ada yang sudah mulai menduduki aset tanpa ada jelas sewa lahan, pinjam dan pakai, dan lainnya. Kalau ini dibiarkan, maka secara perlahan, aset kita satu per satu akan hilang. Seperti yang ada saat ini, sudah banyak status aset daerah yang dikaburkan,” kata Suhardiman, Jumat (26/1).

Misalnya saat turun ke Hotel Grand Zuri beberapa waktu lalu. Dimana, lahan parkir yang ada di belakang hotel sebenarnya merupakan lahan Pemprov Riau yang disewakan dengan harga yang sangat murah. Yakni Rp 38,4 juta per tahun. Padahal luas lahan di sana ada sekitar 1.280 m2.

“Lahan seluas itu disewakan dengan harga yang sangat murah. Jangankan Rp 38 juta, Rp100 juta pun orang pasti banyak yang berminat, lahannya sangat luas di belakang,” ujarnya.

Selain itu, saat pihak Komisi III turun beberapa waktu lalu, dan mempertanyakan lahan Pemprov di sana, kemudian beberapa petugas mengklaim batasan lahan milik hotel. Namun setelah pihak BPKAD datang, ternyata lahan tersebut dinyatakan milik Pemprov Riau.

“Hal seperti yang perlu kita dudukkan, perlahan lahan milik daerah sudah mulai diklaim-klaim. Ini akan diperjelas lagi oleh BPKAD nanti, dan usut semua data aset yang sudah kita peroleh,” ulasnya.

Selain itu, sewa kontrak lahan tersebut sudah habis sejak tahun 2016 lalu, dan sampai saat ini, menurut Suhardiman belum jelas tindaklanjut sewanya. Adapun nilai barang lahan tersebut adalah sebesar Rp 2.176.000.000.

Sebelumnya, saat melakukan sidak ke lahan kosong milik Pemprov Riau, yang berada di Jalan Kubang Raya, Kabupaten Kampar, Komisi III DPRD Riau menemukan adanya bangunan liar yang dijadikan beberapa usaha bibut bunga dan tanaman di sana, pada 9 Januari 2018 lalu.

Hal tersebut diduga oleh Komisi III dikelola secara ilegal oleh oknum pegawai di lingkungan Pemprov Riau. Karena bangunan yang berdiri di sana tidak atas izin yang jelas, dan hanya secara lisan dengan oknum di Pemprov Riau. (*)