oleh

Dasar Hukum Tak Kuat, Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Pelalawan Dihitung Ulang

SALISMA.COM (SC), PANGKALANKERINCI – Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Pelalawan kembali melakukan penghitungan terhadap tunjangan perumahan anggota DPRD tahun 2018.

Dengan demikian pencairan tunjangan perumahan anggota dewan ditunda untuk Januari dan Februari hingga penghitungan ulang selesai dilakukan.

Tunjangan perumahan yang dibayarkan sejak tahun 2014 silam dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat.

“Tahun-tahun sebelumnya kita hanya menggunakan Peraturan Bupati (Perbup) saja untuk menetapkan besarannya. Jadi, sekarang kita hitung ulang lagi menggunakan tim independen,” beber Kepala Badan Pengelolaan Kekayaan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin, Selasa (13/2).

Devitson menjelaskan, peninjauan ulang menggandeng tim appresial yang akan melakukan penghitungan terhadap kebutuhan perumahan para wakil rakyat dalam satu bulan. Jika kajiannya sudah selesai, hasilnya akan menjadi landasan bagi TAPD untuk menerbitkan Perbup baru dalam membayarkan tunjangan ini.

Disamping itu, peninjauan kembali besaran tunjangan perumahan ini merupakan anjuran dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dimana Pemkab Pelalawan harus melampirkan dasar penganggaran tunjangan berlandaskan perhitungan pihak ketiga.

Jika hampir empat tahun ini para penyambung lidah rakyat menerima tunjangan perumahan Rp 14 juta setiap bulan, angka itu belum tentu utuh usai peninjauan kembali.

“Bisa saja turun dan ada juga kemungkinan naik. Sesuai hasil perhitungan tim appresial. Kalau sudah seperti itu, kita lebih aman dan nyaman dalam menganggarkan serta membayarnya,” ujar Devitson.

Menanggapi hal itu, anggota dewan, para wakil rakyat menerima keputusan pemda tersebut. Anggota DPRD berharap hasil perhitungan dari tim independen segera dituntaskan dan disahkan sebagai landasan hukum. Agar pembayaran segera bisa dilakukan.

“Inikan udah dua bulan dipending. Kita berharap secepatnyalah dituntaskan. Kok baru sekarang, kenapa nggak dari kemarin biar lebih cepat selesai,” ungkap seorang anggota dewan. (*)