oleh

Walikota Dumai Perintahkan Tindak Gudang Tak Berizin

SALISMA.COM (SC), DUMAI – Walikota Dumai, Zulkifli AS meminta dinas terkait untuk memeriksa izin gudang yang ada di kota pelabuhan itu. Terutama gudang yang berdiri di kawasan pemukiman masyarakat. Karena gudang penyimpan komoditi tak semestinya berdiri dekat kawasan pemukiman.

Hal ini menanggapi banyaknya gudang berada di kawasan pemukiman. Satu di antaranya berada di kawasan Gang Sentul, Jalan Diponegoro, Kota Dumai. Ada sejumlah gudang menyimpang komoditi bawang merah. Komoditi ini menganggu masyarakat dengan aroma yang tidak sedap dari dalam gudang

“Nanti kita tanya langsung adanya gudang yang tidak berizin. Seharusnya segera ditindak,” tegas Zul AS, Senin (11/2).

Sebelumnya, pihak Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai mengaku tidak pernah menerbitkan izin gudang dekat pemukiman masyarakat. Mereka tidak bakal mengeluarkan izin gudang di tempat yang bukan peruntukannya. Mereka menyebut bahwa gudang di dekat pemukiman adalah ilegal.

Sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Dumai gudang tidak berada di kawasan pemukiman. Gudang hanya berada di kawasan industri. Seperti Pelintung, Kecamatan Medang Kampai dan Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan.

Kepala DPMPTSP Dumai melalui Kabid Perizinan dan Non Perizinan, Said Effendi menyebut pihak dinas belum pernah menerbitkan Tanda Daftar Gudang (TDG) untuk kawasan pemukiman. Satu cara memperoleh TDG adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) peruntukan gudang. Pihak dinas tidak akan menerbitkan TDG tanpa IMB gudang.

Pihak dinas berpedoman pada Permendag No.90 tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. Pada pasal enam menyebut bahwa IMB gudang jadi dokumen syarat untuk mendapat TDG. (*)