PEKANBARU – Sepanjang 2017 telah dilaporkan 9.682 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) di Riau. Meliputi kasus K3, tuntutan karyawan terhadap hak-hak normatif mereka seperti jam kerja, upah lembur, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Jumlah ini mengalami peningkatan jika dibandingkan pada tahun 2016. Yakni tercatat sebanyak 6.768 kasus. Terjadi peningkatan sebanyak 2.914 kasus.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau, Rasidin Siregar mengatakan, berdasarkan jumlah total JKK itu rata-rata setiap hari pengaduan yang masuk sebanyak 10-15. Sedangkan peningkatan jumlah kasus yang dilaporkan tersebut terjadi lebih karena meningkatnya jumlah perusahaan dan tingginya kesadaran pengusaha untuk menerapkan K3.
Selain itu, katanya, meningkatnya kesadaran karyawan perusahaan untuk melaporkan K3, bahkan luka tergores saja akibat kerja, itu pun mereka laporkan.
“Dinas Tenaga Kerja Riau gencar melakukan pembinaan pada perusahaan melalui pelatihan dan pemeriksaan di lapangan, sehingga memicu kepedulian perusahaan melibatkan seorang karyawannya sebagai ahli K3 umum,” kata Rasidin didampingi Kasi Pengawas dan K3 Dinas Nakertrans Riau, Ermila Roza.
Sedangkan untuk mendapatkan lisensi sertifikasi ahli K3, katanya, bisa diperoleh Dinas Nakertrans Provinsi Riau atau dari perusahaan Jasa K3 yang telah mendapatkan SKP dari Menaker RI
Dia menyebutkan, kasus JKK tahun 2016 sebanyak 6.768 telah dibayarkan klaim santunan BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 43.153.894,754 dan kasus JKK tahun 2017 sebanyak 9.682 kasus itu dengan klaim santunan sebesar Rp 46.755.847.380.
“Untuk penanganan kasus JKK, jika ada satu atau lebih perusahaan yang membandel dan tidak peduli dengan K3 sehingga pada kasus ini Dinas Nakertrans Riau menurunkan tim ke lapangan, dan jika perusahaan beroperasional tidak sesuai dengan SOP akan ditindak sesuai dengan prosedur dengan melayangkan nota pertama berupa peringatan,” katanya.
Jika perusahaan masih tidak mengindahkan imbauan Dinas Nakertrans, maka tindakan akan ditingkatkan pada nota kedua, berikutnya panggilan pertama dan kedua selanjutnya baru dilakukan projustisia untuk di BAP oleh Penyidik pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Nakertrans Riau.
Selanjutnya PPNS Dinas Nakertrans Riau akan berkoordinasi dengan Koordinator Pengawas (Korwas) dari kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). (*)