SALISMA.COM, ROKAN HILIR – Rapat Paripurna DPRD Rohil Laporan akhir pansus sekaligus pengambilan keputusan Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi dan menyebutkan nama desa menjadi kepenghuluan
Kemudian Ranperda perubahan kedua atas perda kabupaten Rohil Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabupaten Rokan Hilir yakni Perda tentang Layanan Unit RSU dan Perda pemadam Kebakaran
Sidang dibuka oleh Ketua DPRD Rohil Maston didampingi Wakil Ketua Abdullah ,Wakil Ketua Basiran Nur Efendi Dan Wakil Ketua Hamzah ,SHI,MM, Senin (5/9/23)
Sekwan Rohil juga menjelaskan Anggota DPRD hadir 34 orang dari 45 terdiri unsur fraksi fraksi kourum telah pun tercapai
Ketua DPRD Rohil Maston juga menyampaikan paripurna masa sidang kedua penyampaian pansus atas Tiga Ranperda sekaligus guna pengambilan keputusan
“Tim pansus A telah .menyusun tiga ranperda memasuki tahapan pengambilan keputusan laporan akhir pansus,” kata Maston lagi
Sementara Tim Pansus A DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan terkait laporan akhir Pansus pajak dan Retribusi daerah
Darwis menyebutkan ranperda pajak dan Retribusi agar dapat penjelasan memberikan gambaran melalui paripurna terkait perubahan ranperda Nomor 13 penetapan ranperda masuk Prolegda salah satunya ranperda pajak dan Retribusi tersebut .
“Terkait Pembahasan ranperda pajak dan retribusi antara pusat dan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah dan perimbangan harus mampu memiliki pengelolaan keuangan tersebut berdasarkan SDA yang diatur berdasarkan UU ,” terangnya
Pusat dan daerah terang Darwis harus disamakan presepsi berdasarkan UU No 13 dan No 28 tentang pajak dan Retribusi .Sedangkan Pemerintah daerah mengatur pajak dan retribusi berdasarkan dijadikan satu perda untuk disempurnakan demi pemerataan pembangunan
Darwis menguraikan Sebanyak 29 perda dan retribusi tidak berlaku menjadi satu perda Kemudian tambahnya Ada 4 ranperda masuk Prolegda tahapan pembentukan Januari 2023 yang lalu .Pansus A menyimpulkan potensi Sumber PAD hasil dari pembahasan dibantu dengan alat subtansi yang ada
” Ranperda pajak dan Retribusi telah sesuai dengan UU terkait mengenai pemerataan aset daerah. Dengan begitu sangat perlu penjelasan yang mencangkup dalam bab 20 sehingga dapat disetujui menjadi perda karena telah melalui proses Gubri maupun Mendagri ,” tegas Darwis mengakhiri
Sementara Draf keputusan pengesahan 3 Ranperda menjadi Perda dibacakan oleh Wakil ketua Abdullah memaparkan terkait menyamakan draf 3 ranperda jadi perda berdasarkan surat Bupati Rohil dan fasilitasi sehingga menetapkan 3 ranperda menjadi perda
“Adapun 3 Ranperda menjadi Perda, pembentukan nama desa menjadi, kepenghuluan, perubahan pembentukan pengangkat daerah, dan perda pajak dan retribusi ,” urai Abdullah Politisi Golkar ini. (Inf)