SALISMA.COM, ROKAN HILIR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menggelar Rapat Paripurna dalam Agenda Penyampaian Laporan Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Rohil Tahun 2022 oleh Badan Anggaran DPRD Sekaligus Pengambilan Keputusan, Selasa (19/09/23).
Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Rohil Maston bersama Wakil Ketua DPRD Rohil Abdullah, Basiran Nur Efendi dan Hamzah serta dihadiri oleh Bupati Rohil Afrizal Sintong, Sekda Rohil Fauzi Efrizal, Kepala OPD serta Anggota DPRD Rohil.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Rohil Darwis Syam menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanan apbd mengacu pada ketentuan pasal 320 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2015 tentang pemerintah Daerah serta ketentuan pasal 194 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menyebutkan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan apbd kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK serta ikhtiar laporan kinerja laporan keuangan BUMD paling lambat enam bulan telah anggaran berakhir.