oleh

Bupati Kuasing Minta Pusat Keluarkan Sembilan Desa dari Kawasan TNTN

KUANTANSINGINGI – Bupati Kuantan Singingi dalam rapat koordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) membahas soal kepunahan hutan TNTN di Jakarta, meminta pemerintah Pusat mengeluarkan sembilan desa dari kawasan hutan.

Wilayah desa yang masuk dalam kawasan TNTN tersebut berada di wilayah Kecamatan Kuantan Hilir. Jika mendapat persetujuan Pusat maka bisa berguna untuk sejumlah kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. “Jika ini berhasil maka kawasan tersebut bisa lebih bermanfaat,” ujar bupati seperti disampaikan Kabag Humas Kuansing, Muradi, Selasa (20/3).

Dalam rakor tersebut Menteri LHK Siti Nurbaya menyebutkan bahwa ada beberapa langkah akan disiapkan pemerintah untuk memulihkan TNTN yang semakin hari semakin punah. Salah satunya Kementerian LHK bersama aparat segera mengambil tindakan tegas kepada para cukong-cukong sawit dari luar daerah itu menguasai lahan dengan cara ilegal.

“Kementrian juga akan mengubah fungsi lahan masyarakat yang masuk dalam kawasan TNTN menjadi kawasan hutan sosial dan kawasan permukiman,” terangnya.

Masyarakat Kuansing berharap semua hutan dan lahan yang berada di kawasan hutan lindung didata dan diukur ulang, karena banyak aktivitas ilegal di daerrah tersebut yang merugikan negara maupun Kuatan Singingi.

“Masyarakat banyak memanfaatkan kawasan untuk kebun sawit,” ujar satu warga Kuansing Suhar (54).

Menurutnya, terindikasi sejumlah kawasan hutan lindung yang berada di perbatasan kabupaten maupun provinsi dikelola pemilik modal untuk berkebun sawit tanpa mengantongi izin yang lengkap.

Taman Nasional Tesso Nilo merupakan hutan negara yang berada di dalam wilayah empat kabupaten yakni Kampar, Kuansing, Indragiri Hulu dan Pelalawan, kawasan itu sering dimanfatkan untuk kepentingan survei, penelitian dan perlindungan satwa. (*)