oleh

Pasar Resmi Makin Sepi, Disperindag Siak Usulkan Perda Pasar Tradisional

SIAK – Pasar liar atau pasar tak resmi di Kabupaten Siak makin menjamur. Satu faktor penyebabnya menurut analisa Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, karena belum ada peraturan daerah yang mengatur tentang pasar tradisional.

“Dikarenakan belum adanya Perda tentang pasar di kabupaten Siak, sehingga banyak sekali pasar-pasar liar menjamur berdekatan dengan pasar tradisional yang dibangun pemerintah,” ujar Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Siak, Wan Ibrahim, Selasa (20/3).

Dia menyebutkan, akibat menjamurnya pasar liar atau pasar dadakan tersebut pasar tradisional yang dibangun pemerintah menggunakan APBD menjadi sepi pembeli, bahkan berangsur-angsur ditinggalkan pedagang.

“Contohnya pasar tradisional Belantik di Kecamatan Siak, meskipun sudah buka setiap hari tetapi masih saja sepi pembeli dan penjual. Karena mereka sudah berpindah ke pasar dadakan seperti pasar mingguan setiap hari Kamis di Suak Lanjut dan Pasar Geronggang setiap Jumat,” tutur Wan Ibrahim.

Dia memperkirakan ada puluhan pasar liar yang berkembang di kabupaten Siak, sehingga tidak memberi kontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD), selain itu juga merugikan pedagang yang sudah lama berjualan di pasar tradisional.

“Saat ini kita sedang menggodoknya untuk diusulkan ke dewan menjadi ranperda. Semoga tahun ini bisa selesai,” kata Wan Ibrahim.

Dia menyebutkan, salah satu yang diatur dalam perda pasar nantinya, menutup pasar-pasar liar yang berdekatan dengan pasar tradisional agar tidak semakin berkembang, selain itu membatasi jumlah pasar modern di wilayah setempat.

Sebelumnya, para pedagang di pasar Belantik di Kecamatan Siak sudah mengeluh lantaran sepi pengunjung. Bahkan beberapa kios sudah berangsur-angsur  mulai ditinggalkan pedagang. Wan Ibrahim mengakui bahwa pasar tradisional itu kini mulai sepi, apalagi dibagian blok pakaian dan sepatu. (*)