SALISMA.COM, DUMAI – Walikota Dumai, Faisal menyampaikan secara rinci terkait laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pemerintah daera sepanjang 2023 dalam rapat paripurna DPRD Kota Dumai, pada 11 Juni 2024.
Dalam laporan itu, Faisal merincikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau telah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Dumai Tahun Anggaran 2023 melalui pemeriksaan interim serta pemeriksaan substantif dan terinci.
Dia menyebut, bahwa pemeriksaan tahun ini terasa berbeda karena bertepatan dengan persiapan Kota Dumai sebagai tuan rumah MTQ Tingkat Provinsi Riau ke-42.
“Meskipun waktu pemeriksaan dan tanggapan singkat, Kota Dumai berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ketujuh kalinya berturut-turut. Walikota Faisal mengucapkan terima kasih kepada DPRD Kota Dumai atas peran pengawasannya,” katanya.
Faisal juga menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Rancangan ini menjadi syarat untuk penyampaian APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Adapun pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah dengan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp1,91 triliun atau 97,24% dari anggaran Rp1,96 triliun dengan rincian Pendapatan Asli Daerah Rp566 miliar atau 96,56% dari anggaran Rp587 miliar.
Untuk besaran anggaran melalui pendapatan transfer Rp1,34 triliun atau 97,53% dari anggaran Rp1,37 triliun dan lain-lain Pendapatan yang Sah Rp0 atau 0,00% dari anggaran Rp0.
Faisal menambahkan, untuk belanja daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Realisasi belanja daerah adalah Rp1,94 triliun atau 96,07% dari anggaran Rp2,02 triliun dengan rincian belanja operasi Rp1,45 triliun atau 96,15% dari anggaran Rp1,51 triliun.
Sedangkan untuk belanja modal Rp494 miliar atau 95,83% dari anggaran Rp515 miliar, dan belanja tidak terduga Rp102 juta atau 77,33% dari anggaran Rp132 juta.
Sementara itu, Faisal juga menyampaikan untuk neraca keuangan Pemerintah Kota Dumai per 31 Desember 2023 menunjukkan, Rp3,4 triliun total jumlah aset, dengan Rp100 miliar aset pancar, Rp100 miliar investasi jangka panjang. Lalu, aset tetap sebesar Rp3,11 triliun, aset lainnya sebesar Rp58 miliar dan properti investasi sebesar Rp26 miliar.
Sedangkan jumlah kewajiban sebesar Rp80 miliar (kewajiban jangka pendek) dan Rp0 kewajiban jangka panjang, dengan jumlah ekuitasnya Rp3,32 triliun atau naik sebesar 11,32% dari Rp2,98 triliun pada tahun 2022.
Selain itu, pada tahun 2023, Pemko Dumai mencatatkan laporan operasional sumber daya ekonomi dan penggunaannya dengan jumlah pendapatan-LO Rp1,99 triliun, jumlah beban Rp1,64 triliun, surplus dari kegiatan operasional Rp354,31 miliar, defisit dari kegiatan non-operasional Rp-6,74 miliar, dengan surplus-LO Rp347,56 miliar.
Sementara itu, untuk laporan arus kas tahun 2023 menunjukkan bahwa saldo awal Januari sebesar Rp107 miliar, arus kas dari aktivitas operasi Rp456 miliar. Lalu, arus kas dari aktivitas investasi Rp-493 miliar, dari aktivitas pendanaan sebesar Rp-44 miliar, aktivitas transitoris Rp82 juta. Sehingga saldo kas di akhir per 31 Desember 2023 menjadi Rp25 miliar.
Adapun untuk lapran perubahan ekuitas di sepanjang tahun 2023, yang mana ekuitas awal Rp2,98 triliun, surplus/defisit LO Rp347,56 miliar, dampak kumulatif perubahan kebijakan kesalahan Mendasar Rp-9,42 miliar, sehingga ekuitas akhir Rp3,32 triliun.
Sementara itu, DPRD Kota Dumai, melalui fraksi-fraksinya, telah menyampaikan pandangan umum terkait penjelasan Wali Kota atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Dumai Tahun Anggaran 2023.
Dalam sesi tersebut, Faisal memberikan jawaban atas pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD dalam naskah yang dibacakan. Narasi yang disampaikan diharapkan dapat memenuhi ekspektasi seluruh fraksi yang ada.
“Kami secara kolektif mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi atas saran dan masukan terkait penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun 2023,” ujar Faisal.
Faisal juga menyatakan sepakat dengan fraksi-fraksi mengenai pentingnya peningkatan pendapatan daerah. Tidak hanya itu, dia juga menyoroti apresiasi dari anggota DPRD terhadap keberhasilan Kota Dumai dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan selama tujuh kali berturut-turut. Prestasi ini mencerminkan komitmen Pemerintah Kota Dumai dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Dengan pandangan umum dan saran dari fraksi-fraksi DPRD, diharapkan penyusunan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Dumai Tahun 2023 dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan semua pihak. Hal ini menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan anggaran dilakukan dengan efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Sementara itu, Pimpinan DPRD Kota Dumai, Mawardi menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 320 ayat (1), disebutkan bahwa Kepala Daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
“Rancangan ini harus dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dan disampaikan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir,” tuturnya.
Menindaklanjuti ketentuan tersebut, Walikota Dumai, melalui surat Nomor 180/28/HK/2024 tertanggal 7 Juni 2024, telah menyampaikan Rancangan Pertanggungjawaban APBD 2023 kepada DPRD Kota Dumai. Surat tersebut memuat laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK-RI dan merupakan bagian dari upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Dia menambahkan, bahwa penyampaian Ranperda ini merupakan langkah penting dalam memastikan bahwa pengelolaan APBD tahun 2023 telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan adanya laporan keuangan yang diaudit, diharapkan DPRD dan masyarakat dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai realisasi anggaran, serta penggunaan dananya dalam pembangunan kota Dumai.
“Langkah ini juga menjadi dasar bagi penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024, yang akan disusun berdasarkan evaluasi terhadap realisasi anggaran tahun sebelumnya. Walikota berharap DPRD dapat segera menindaklanjuti penyampaian ini dengan pembahasan dan persetujuan, sehingga proses pembangunan kota Dumai dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana,” katanya.***