SALISMA.COM, ROKAN HULU – Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) laksanakan Sosialisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa / Lurah dalam rangka menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Rohul Tahun 2024. Bertempat di Hall Islamic Center Rohul, Senin (23/09/2024).
Dalam kegiatan hadir Bupati Rohul diwakili Sekda M. Zaki, S.STP,M.Si, Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir, S.H, M.H., Unsur Forkopimda, Camat, Lurah dan Kades se Kabupaten Rohul, serta Ketua Panwascam di Rohul.
Bupati Rohul diwakili Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si menyampaikan kegiatan ini adalah langkah awal yang sangat penting unuk bisa memahami dan sinkronisasi pemahaman kita semua tentang pentingnya untuk bersikap netral pada Pilkada mendatang karena selain proses pemilihan nya yang perlu diperhatikan, proses terlaksana yang jujur dan adil juga harus dilaksanakan agar melahirkan pemimpin yang memang di inginkan masyarakat Kabupaten Rohul 5 Tahun kedepannya.
“Netralitas aparatur pemerintah desa ini adalah suatu hal yang wajib, mengingat netralitas ini akan menghasilkan pemimpin yang memang diinginkan masyarakat dan berharap dapat memajukan Kabupaten Rohul 5 Tahun mendatang”ujar Zaki.
Sekda Rohul juga memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah melaksanakan kegiatan ini, berharap melalui kegiatan Sosilisasi dan Ikrar Netralitas Kepala Desa / Lurah ini dapat menimbulkan kesadaran dan sikap profesionalitas para pemimpin desa agar bisa menciptakan suasana yang sejuk, aman dan tanpa ada perpecahan di desa yang di pimpinnya.
“Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati adalah momen yg sangat penting, kita semua mengingatkan proses yang sejuk, aman dan tertib yang tidak menimbulkan perpecahan, peran kades dan lurah memiliki andil besar dalam mencapai tujuan itu, kepala desa dan lurah harus bersifat bijaksana ditengah masyarakat yeng memiliki pilihan tersendiri” tutup M. Zaki.
Ketua Bawaslu Rohul Fajrul Islami Damsir, S.H, M.H menyampaikan pentingnya sosialisasi ini sebagai bagian dari langkah preventif dalam mengurangi potensi pelanggaran, terutama mengenai netralitas kepala desa dan lurah, langkah-langkah ini sejalan dengan amanat undang-undang, dimana Bawaslu diberi kewenangan untuk mengawasi dan menangani pelanggaran dalam setiap tahapan pemilihan.
“Larangan politik praktis bagi kepala desa atau lurah merupakan amanat UU No 10 tahun 2016, dimana larangan tersebut memiliki sanksinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap tahapan pelaksanaan pemilihan, serta menangani pelanggaran yang terjadi selama proses tersebut” ujar Fajrul.
Ketua Bawaslu Rohul juga menyampaikan terdapat 5 point ikrar yang dibacakan, antara lain tidak berpihak pada salah satu calon, tidak terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, menolak politik uang, dan bijak dalam ber-sosial media dengan tidak menunjukkan keberpihak pada salah satu calon.
Kegiatan ditutup dengan Kepala Desa dan Lurah mengucapkan ikrar netralitas dan membubuhkan tanda tangan sebagai komitmen untuk bersikap netral dalam Pilkada Tahun 2024. Ikrar ini diharapkan dapat menjadi landasan dalam menjaga integritas dan profesionalitas selama Pilkada 2024. (GALERI)