SALISMA.COM, KEPRI — PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Riau dan Kepulauan Riau menggelar Konsinyering Percepatan Penyelesaian Sertifikasi Aset Tanah yang berlangsung di Provinsi Kepulauan Riau pada tanggal 15 Juli 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah strategis PLN dalam mengakselerasi legalitas aset tanah ketenagalistrikan demi mendukung keberlangsungan operasional dan pelayanan kepada masyarakat.
General Manager PLN UID Riau dan Kepulauan Riau, Joni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan komitmen PLN dalam menjaga prinsip tertib hukum serta memastikan kepastian legalitas atas aset-aset negara yang dikelolanya.
“PLN secara konsisten melaksanakan percepatan program sertifikasi hak atas tanah aset ketenagalistrikan. Ini merupakan bagian strategis dalam menjaga keberlangsungan operasi kelistrikan yang menjadi salah satu tulang punggung perekonomian nasional,” ujar Joni.
Saat ini, beberapa aset tanah PLN UID Riau dan Kepulauan Riau sejumlah bidang masih menghadapi berbagai kendala seperti keberadaan di kawasan hutan, tumpang tindih kepemilikan, serta belum lengkapnya dokumen pendukung.
Joni juga menegaskan pentingnya sinergi lintas institusi dalam menyukseskan program ini. Ia menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan kabupaten/kota atas dukungan luar biasa dalam penyelesaian teknis di lapangan.
“Sinergi dengan jajaran BPN menjadi kunci penting dalam percepatan sertifikasi dan penguatan legalitas aset ketenagalistrikan milik negara,” tambahnya.
Program sertifikasi ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara PLN dan Kementerian ATR/BPN yang dimulai sejak tahun 2019, serta diperbarui melalui Nota Kesepahaman pada 16 Maret 2023.
Dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memperkuat komitmen ini dalam konteks pencegahan korupsi dan penyelamatan aset negara, khususnya aset-aset BUMN.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Nurus Solichin, A.Ptnh., M.M., menyambut baik kegiatan konsinyering ini dan berharap seluruh pihak dapat mencapai kesepakatan dalam koridor hukum yang berlaku.
“Alhamdulillah, ini adalah jurus yang manjur, artinya dalam rapat konsinyering itu harus ada komunikasi, mencari titik temu, solusinya bagaimana. Nanti akan kita tarik titik temunya seperti apa, yang penting persyaratan itu tidak melanggar dari tatanan yang ada. Kita akan menyelesaikan ini bersama-sama. Kerja yang bagus itu istiqomah dan kontinyu, jadi sertifikat yang diterbitkan tidak menjadi masalah dikemudian hari.” tambahnya.
Melalui forum ini, PLN dan BPN menegaskan komitmen bersama dalam menyukseskan program percepatan sertifikasi aset tanah, sebagai wujud nyata mendukung keandalan infrastruktur ketenagalistrikan serta memberikan kepastian hukum terhadap aset milik negara. (rls)