oleh

Ditjen PHI Gelar Edukasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pekanbaru

PEKANBARU (SC) — Guna meningkatkan kualitas hubungan industrial dan mencegah potensi konflik ketenagakerjaan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial (Ditjen PHI) Kementerian Ketenagakerjaan RI menggelar kegiatan edukatif bertajuk Identifikasi dan Analisis Pemetaan Kerawanan Hubungan Industrial. Kegiatan ini dilangsungkan pada Senin, 11 Agustus 2025 di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperluas pemahaman pelaku hubungan industrial dalam menciptakan suasana kerja yang harmonis, serta memberikan pemahaman tentang mekanisme penyelesaian perselisihan di dunia kerja.

Sebanyak 34 peserta dari 17 perusahaan di Provinsi Riau mengikuti kegiatan ini. Masing-masing perusahaan mengirim dua orang perwakilan, yaitu satu dari pihak manajemen dan satu dari unsur pekerja atau serikat pekerja. Peserta yang hadir merupakan bagian dari perusahaan yang sebelumnya telah mengikuti Penilaian Hubungan Industrial tahun 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, H. Boby Rachmat, dalam sambutannya menegaskan bahwa hubungan industrial menjadi indikator penting dalam sektor ketenagakerjaan.

“Mediator, petugas ketenagakerjaan, asosiasi perusahaan, dan serikat pekerja harus menjadi pionir dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan. Langkah preventif dan inovatif harus menjadi prioritas agar konflik dapat dicegah,” tegas Boby.

Boby juga menekankan pentingnya pemahaman akan hak dan kewajiban baik dari sisi pengusaha maupun pekerja. “Pengusaha harus memahami syarat membangun badan usaha, dan pekerja juga harus dibekali pemahaman sebelum masuk ke dunia kerja agar bisa menjalankan tugas dengan baik,” tambahnya.

Dalam sesi pemaparan, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Riau, Mhd Yunus, mengangkat sejumlah kasus aktual di Riau yang mencerminkan potensi konflik ketenagakerjaan, seperti:

  • Konflik Buruh Minas terkait perlakuan sepihak di wilayah operasional PHR.
  • Demo Buruh di BRI Pekanbaru akibat pembekuan gaji karena konflik internal manajemen perusahaan sawit.
  • Demo Serikat Buruh Pelalawan menolak UU Omnibus Law.
  • Pemblokiran PKS PT NHR di Inhu akibat buruh dilarang kerja selama 28 hari.
  • Demo Buruh PT ASI PKS Inhil menuntut gaji dua bulan yang belum dibayarkan.

Menurut Yunus, pendekatan utama dalam menyelesaikan persoalan tersebut adalah melalui deteksi dini, identifikasi, dan pemetaan kerawanan hubungan industrial, guna memastikan setiap potensi konflik dapat ditangani sebelum membesar.

Yunus juga menekankan pentingnya prinsip “mutual trust, mutual respect, and mutual benefit” atau “saling percaya, saling menghormati, dan saling menguntungkan” sebagai dasar membangun hubungan industrial yang sehat.

Jenis-jenis pemicu konflik buruh yang umum terjadi antara lain:

  • Masalah upah (termasuk kenaikan dan tunggakan gaji)
  • Kondisi kerja yang buruk (jam kerja berlebihan, fasilitas minim, diskriminasi)
  • PHK sepihak dan massal
  • Kurangnya jaminan sosial dan kesehatan
  • Kebijakan pemerintah dan tekanan ekonomi seperti kenaikan harga BBM

Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat dialog sosial dan membangun kesepahaman antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah. Dengan analisis dan edukasi yang tepat, diharapkan tercipta hubungan kerja yang lebih harmonis, adil, dan berkelanjutan di Provinsi Riau.(Adv)