SALISMA.COM, PELALAWAN– Langkah strategis ditempuh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tuah Sekata dengan menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan.
Lewat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) pada Kamis (9/10/2025), kedua institusi sepakat membangun sinergi dalam bidang pendampingan hukum dan penguatan tata kelola perusahaan.
MoU tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, Tengku Efrisya Putra, S.Sos, bersama Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH, di Kantor Kejari Pelalawan.
Kerja sama ini mencakup sejumlah hal penting, antara lain:
• Bantuan hukum litigasi maupun non-litigasi
• Pendapat hukum dan pendampingan hukum
• Tindakan hukum lain untuk mendukung jalannya perusahaan
Kepala Kejari Pelalawan, Siswanto AS, SH, MH menegaskan bahwa kolaborasi ini merupakan upaya untuk memastikan kegiatan usaha BUMD tetap berjalan sesuai aturan.
“Kejaksaan hadir bukan hanya sebagai pengawas, tapi juga mitra yang siap memberikan pendampingan agar Perumda Tuah Sekata bisa bekerja lebih percaya diri dan terarah dalam koridor hukum,” jelasnya.
Direktur Utama Perumda Tuah Sekata, Tengku Efrisya Putra, menilai MoU ini sebagai langkah penting dalam memperkuat komitmen perusahaan pada prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Setiap keputusan bisnis tentu punya risiko. Dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari, kami semakin yakin bahwa kebijakan yang diambil benar-benar aman secara regulasi,” ungkapnya.
Melalui MoU ini, Perumda Tuah Sekata berharap tata kelola perusahaan daerah bisa lebih sehat, bersih, dan berdaya saing. Sementara Kejari Pelalawan berkomitmen mendukung penuh pengelolaan aset daerah agar memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.
Acara penandatanganan diakhiri dengan penyerahan dokumen secara simbolis dan foto bersama jajaran Kejari dan manajemen Perumda Tuah Sekata. Momen ini menjadi tonggak baru bagi perusahaan daerah di Pelalawan untuk menunjukkan keseriusan dalam mewujudkan tata kelola yang profesional sekaligus menjaga kepercayaan publik. (rls)

