SALISMA.COM, PEKANBARU – Informasi mengenai dugaan adanya aktivitas gelanggang adu ayam di wilayah Palas, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, tengah menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat setempat.
Isu tersebut mencuat setelah berbagai informasi beredar di media sosial serta pemberitaan di sejumlah media online yang menyebut adanya kegiatan adu ayam di kawasan tersebut. Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut diduga telah berlangsung dalam kurun waktu tertentu.
Seorang warga yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan mengaku mengetahui adanya keramaian di lokasi yang disebut-sebut sebagai arena adu ayam tersebut.
“Informasi yang kami dengar memang ada kegiatan adu ayam di sana. Kami berharap pihak berwenang bisa turun langsung untuk memastikan kebenarannya,” ujarnya kepada wartawan, Minggu (8/3/2026).
Menurutnya, kepastian dari aparat sangat diperlukan agar masyarakat mendapatkan kejelasan terkait informasi yang beredar.
Hal senada juga disampaikan warga lainnya. Ia berharap apabila benar terdapat kegiatan yang mengarah pada praktik perjudian, maka aparat dapat segera melakukan langkah penertiban.
“Kalau memang terbukti ada aktivitas yang melanggar hukum tentu masyarakat berharap segera ditindak. Apalagi isu ini sudah ramai dibicarakan,” katanya.
Dalam ketentuan hukum, praktik perjudian diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang mengatur sanksi bagi pihak yang menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi.
Selain itu, Pasal 303 bis KUHP juga mengatur sanksi terhadap pihak yang turut serta dalam permainan tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang berkembang di masyarakat, wartawan telah berupaya meminta klarifikasi kepada seseorang bernama OKI yang dalam informasi yang beredar disebut-sebut mengetahui atau berkaitan dengan aktivitas di lokasi tersebut.
Namun hingga berita ini diterbitkan, pesan konfirmasi yang disampaikan wartawan kepada yang bersangkutan belum mendapatkan tanggapan seperti yang dilansir dari Mediabyte.id.
Selain itu, wartawan juga masih berupaya meminta penjelasan dari pihak kepolisian setempat guna memperoleh keterangan resmi terkait informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Klarifikasi tersebut akan dimuat dalam pemberitaan selanjutnya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan informasi.(Tim)

