oleh

Mulai April 2026, ASN Pelalawan WFH Setiap Jumat, Ini Kebijakan Bupati Zukri

SALISMA.COM, PELALAWAN – Pemerintah Kabupaten Pelalawan resmi menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home(WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut mulai berlaku pada April 2026 dan dituangkan dalam surat edaran yang diterbitkan Bupati Pelalawan, Zukri Misran.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas kinerja sekaligus memberikan fleksibilitas dalam pola kerja ASN di lingkungan Kabupaten Pelalawan.

Dalam keterangan resminya, Bupati Zukri menyampaikan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Ia menegaskan seluruh perangkat daerah tetap wajib memastikan layanan kepada masyarakat berjalan optimal meskipun pegawai bekerja dari lokasi masing-masing.

“Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan efisiensi kerja, namun pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama,” ujarnya.

Pemerintah daerah juga mengatur mekanisme pelaksanaan WFH, di antaranya dengan memanfaatkan teknologi informasi untuk mendukung koordinasi dan pelaporan kinerja. Setiap instansi diminta menyesuaikan sistem kerja agar tetap terukur dan akuntabel.

Selain itu, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diberikan kewenangan untuk mengatur pembagian tugas pegawai selama WFH, termasuk menentukan personel yang tetap bertugas di kantor jika diperlukan, terutama pada unit layanan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja ASN, tetapi juga mampu menciptakan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance). Di sisi lain, efisiensi penggunaan energi dan operasional perkantoran juga menjadi salah satu pertimbangan penerapan WFH secara berkala.

Kebijakan ini juga mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan melalui pemanfaatan berbagai platform seperti SRIKANDI, SIPD, SIMPEG, hingga Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Rapat dan kegiatan kedinasan juga dianjurkan dilaksanakan secara hybrid atau daring guna meningkatkan efisiensi.

Tak hanya itu, Pemkab Pelalawan turut menekankan pentingnya penghematan anggaran melalui pembatasan penggunaan energi listrik, air, dan bahan bakar minyak (BBM), termasuk pengurangan perjalanan dinas hingga 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.

Penggunaan kendaraan dinas juga dibatasi maksimal 50 persen dan dianjurkan beralih ke transportasi ramah lingkungan seperti kendaraan listrik, transportasi umum, atau sepeda.

Meski demikian, terdapat sejumlah unit kerja yang dikecualikan dari kebijakan WFH dan tetap wajib bekerja di kantor. Di antaranya pelayanan kesehatan, pendidikan, administrasi kependudukan, perizinan, kebersihan, hingga layanan ketertiban dan penanggulangan bencana.

Pemkab Pelalawan menegaskan akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut guna memastikan efektivitasnya serta menampung masukan dari berbagai pihak.

Dengan diberlakukannya WFH setiap Jumat, Pemerintah Kabupaten Pelalawan berharap tercipta budaya kerja yang lebih adaptif, produktif, dan tetap berorientasi pada pelayanan publik yang prima. (ADV)