SALISMA.COM, PEKANBARU — Pemerintah Provinsi Riau kini kembali memegang kewenangan dalam pengelolaan izin angkutan bermotor umum setelah sebelumnya sempat terjadi tumpang tindih antara pemerintah pusat dan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh H. Abdullah, S.Pd, yang mengapresiasi langkah Pemprov Riau dalam menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat hingga akhirnya kewenangan tersebut dapat dikembalikan ke daerah.
“Pekan ini sudah ada kejelasan bahwa kewenangan angkutan bermotor umum kembali ke daerah. Ini tentu menjadi kemudahan bagi para pelaku usaha untuk mengurus izin di daerah melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) serta Dinas Perhubungan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, terdapat lebih dari 200 pelaku usaha angkutan umum di Riau yang kini dapat segera mengurus perizinan mereka. Dengan kemudahan ini, para pelaku usaha diimbau untuk segera melengkapi seluruh persyaratan administrasi agar izin dapat diterbitkan oleh Pemprov Riau.
Selain itu, pengurusan izin juga berkaitan langsung dengan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. Abdullah memperkirakan, jika seluruh pelaku usaha segera menyelesaikan kewajibannya, maka potensi pendapatan daerah yang dapat diraih mencapai lebih dari Rp20 miliar.
“Ini sudah dimudahkan dengan kembalinya kewenangan ke daerah, jadi kita harapkan seluruh pelaku usaha segera melengkapi perizinannya dan menunaikan kewajiban pajaknya,” tambahnya.
Di sisi lain, terkait kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor, terdapat perubahan aturan dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri. Kini, masyarakat diperbolehkan membayar pajak kendaraan tanpa harus menggunakan KTP asli pemilik pertama yang tertera di STNK.
“Sudah ada kebijakan dari Korlantas Polri yang membolehkan pembayaran pajak menggunakan KTP pihak yang saat ini menguasai kendaraan, meskipun tidak sesuai dengan data di STNK,” jelasnya.
Namun demikian, kebijakan tersebut bersifat sementara dan hanya berlaku hingga tahun 2026. Pada tahun berikutnya, pemilik kendaraan diharapkan telah melakukan proses balik nama agar data kepemilikan sesuai dengan dokumen resmi.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, mengingat selama ini salah satu kendala utama adalah perbedaan data kepemilikan dengan identitas yang digunakan.
“Ini jadi solusi sementara agar masyarakat tidak lagi enggan membayar pajak. Tapi ke depan tetap harus dilakukan balik nama,” tutupnya.***

