SALISMA.COM, PEKANBARU — Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Riau mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan, akuntabilitas, kinerja, dan integritas aparatur pemerintahan di Provinsi Riau.
Dorongan tersebut mencuat setelah SEMMI Riau menyoroti persoalan pengelolaan APBKam Balam Jaya, Kabupaten Rokan Hilir, yang sebelumnya menjadi salah satu materi dalam aksi mereka di Kejaksaan Tinggi Riau.
Ketua Umum PW SEMMI Riau menilai persoalan Balam Jaya tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan administratif di tingkat pemerintahan kampung. Menurutnya, kasus tersebut juga perlu menjadi momentum untuk menguji efektivitas sistem pengawasan pemerintahan, terutama dalam memastikan setiap temuan pemeriksaan mendapatkan tindak lanjut.
Dalam materi aksi SEMMI Riau disebutkan terdapat angka Rp631.234.025 yang disebut tidak dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir. SEMMI meminta informasi dan dokumen terkait persoalan tersebut diperiksa secara objektif oleh lembaga yang berwenang.
“Kami tidak ingin berhenti pada persoalan Balam Jaya. Justru kasus ini menjadi momentum untuk melihat lebih luas bagaimana sistem pengawasan pemerintahan bekerja. Ketika terdapat temuan pemeriksaan, maka yang penting adalah bagaimana tindak lanjutnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah mekanisme pengawasan benar-benar mampu mencegah persoalan yang sama terulang,” ujar Ketua Umum PW SEMMI Riau.
SEMMI Riau menegaskan evaluasi yang didorong bukan bentuk generalisasi terhadap seluruh aparatur sipil negara (ASN). Menurut organisasi tersebut, evaluasi diperlukan untuk memastikan aparatur yang bekerja secara profesional tetap mendapatkan kepercayaan publik, sementara setiap temuan yang memiliki dasar pemeriksaan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan hukum.
“Kami tidak sedang menggeneralisasi ASN. Banyak aparatur yang bekerja dengan baik dan profesional. Justru karena itu, sistem pengawasan harus mampu membedakan antara aparatur yang bekerja sesuai aturan dengan persoalan yang memang harus diperiksa dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Ruang evaluasi yang didorong SEMMI Riau mencakup sejumlah aspek tata kelola pemerintahan, mulai dari pengelolaan APBD dan APB Desa/Kampung, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset daerah dan desa, hibah dan bantuan sosial, perjalanan dinas, pelayanan publik, hingga disiplin dan kinerja ASN.
Selain itu, SEMMI juga menyoroti pengelolaan jabatan dan kewenangan, potensi konflik kepentingan, serta tindak lanjut hasil pemeriksaan.
SEMMI Riau secara khusus menyoroti peran Inspektorat sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Menurut SEMMI, efektivitas pengawasan tidak hanya diukur dari pelaksanaan pemeriksaan, tetapi juga dari tindak lanjut atas temuan dan rekomendasi yang dihasilkan.
“Kami ingin melihat pengawasan yang tidak berhenti pada laporan pemeriksaan. Publik perlu mengetahui bahwa setiap temuan memiliki tindak lanjut yang jelas. Kalau ada rekomendasi, apakah sudah diselesaikan? Kalau belum, apa kendalanya? Dan kalau ditemukan indikasi pelanggaran yang memenuhi unsur pidana, apakah sudah diteruskan kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya?”
SEMMI Riau menilai pengawasan internal memiliki peran penting dalam mencegah penyimpangan, memperbaiki tata kelola, serta mendeteksi potensi persoalan sejak dini.
Dalam konteks pengelolaan keuangan desa, Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 mengatur mengenai pengawasan pengelolaan keuangan desa dan peran APIP daerah dalam proses pengawasan serta tindak lanjut hasil pengawasan.
SEMMI Riau kemudian mendorong agar evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan dilakukan berdasarkan data, risiko, temuan pemeriksaan, serta kewenangan masing-masing lembaga.
Evaluasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kualitas tata kelola pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah kabupaten/kota se-Riau.
“Kami ingin mendorong budaya pemerintahan yang dapat diawasi, dapat diperiksa dan dapat dipertanggungjawabkan. Kritik mahasiswa bukan untuk melemahkan pemerintahan, tetapi untuk memastikan kekuasaan administratif selalu berjalan bersama tanggung jawab publik,” ungkapnya.
SEMMI Riau juga mendorong pemerintah daerah dan Inspektorat membuka ruang partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemerintahan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Umum PW SEMMI Riau menegaskan persoalan APBKam Balam Jaya akan tetap dikawal sesuai koridor hukum. Namun, SEMMI ingin menjadikan persoalan tersebut sebagai bahan pembelajaran untuk melihat sistem tata kelola pemerintahan secara lebih luas.
“Balam Jaya adalah salah satu contoh yang sedang kami soroti. Tetapi pertanyaan kami lebih besar: bagaimana dengan pengawasan pengelolaan keuangan di desa dan pemerintahan daerah lainnya? Apakah seluruh temuan telah ditindaklanjuti? Apakah sistem pengawasan sudah efektif? Ini yang ingin kami dorong untuk dijawab secara terbuka dan berbasis data,” katanya.
SEMMI Riau menyatakan akan mendorong penyusunan kajian umum mengenai akuntabilitas, kinerja, pengawasan, dan integritas ASN se-Provinsi Riau sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial mahasiswa.
Kajian tersebut akan diarahkan untuk melihat kualitas sistem pengawasan dan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan tanpa melakukan generalisasi terhadap seluruh ASN.
“Kami ingin ASN yang profesional semakin kuat, pemerintahan semakin transparan, dan masyarakat semakin mendapatkan ruang untuk mengawasi. Jika ada persoalan, mari diuji dengan data, diperiksa dengan mekanisme yang benar, dan diproses sesuai hukum,” tutup Ketua Umum PW SEMMI Riau.***

