JAKARTA – Tarif batas bawah dan batas atas tiket pesawat yang masih menimbulkan ekonomi biaya tinggi, kembali akan dikaji Pemerintah, agar harga tiket pesawat dapat disesuaikan dengan keinginan masyarakat menjelang mudik Lebaran 2019.
“Kita minta supaya ‘direview’ penentuan tarif batas bawah, batas atas. Hitung-hitungannya bagaimana, seberapa jauh bisa turun,” kata Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution usai acara buka puasa bersama Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta pada Senin (6/5/2019) malam.
Sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menargetkan pengkajian ulang Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dapat selesai dalam waktu satu pekan.
Menko mengatakan Kementerian BUMN juga akan mematuhi peraturan mengenai tarif batas atas yang akan berlaku.
“Kalau batas atasnya diubah, ya jelas efektif dong, karena Menteri BUMN mengatakan dia tidak akan intervensi, tapi kalau itu (tarif batas atas) diturunkan, maka tiketnya diturunkan,” ujar Darmin menimpali.***/Ant